SORONG, MPN – Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai kawasan penyedia fasilitas bagi masyarakat pesisir, tetapi juga menjadi pusat pengorganisasian dan pendataan nelayan.

Nelayan asal Manokwari, Melianus, menilai keberadaan KNMP dapat membuka ruang bagi masyarakat pesisir untuk berkumpul, menyampaikan kebutuhan, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah.

Menurut dia, pengorganisasian yang lebih baik akan membantu pemerintah memetakan kondisi nelayan secara lebih akurat. Pemetaan tersebut penting untuk memastikan bantuan berupa kapal, mesin, dan alat tangkap diberikan sesuai kebutuhan serta aktivitas penerima.

Melianus mengatakan, masih terdapat pengalaman di lapangan terkait bantuan yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Dalam beberapa kasus, masyarakat yang membutuhkan sarana untuk melaut belum memperoleh dukungan, sementara pihak lain justru menerima bantuan.

Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian berdasarkan pengamatan Melianus dan tidak dapat langsung dianggap mewakili seluruh mekanisme penyaluran bantuan nelayan. Ketepatan sasaran tetap perlu didukung oleh pendataan, verifikasi, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

KKP Perkuat Basis Data Nelayan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut memperkuat pendataan melalui layanan jemput bola di sejumlah lokasi KNMP. Kegiatan yang dilakukan pada September 2026 itu mencakup bantuan pengurusan perizinan sekaligus penyerapan aspirasi masyarakat pesisir.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan, penguatan pelayanan dan basis data diperlukan agar pembinaan kepada nelayan dapat dilakukan secara lebih tepat.

“KKP terus mendorong kemudahan pengurusan perizinan sekaligus membangun basis data yang lebih akurat agar pelayanan dan pembinaan ke depan dapat dilakukan secara tepat,” kata Lotharia.

Layanan jemput bola tersebut meliputi konsultasi, pemeriksaan dan verifikasi dokumen, pendataan, hingga fasilitasi penerbitan perizinan bagi nelayan.

Di KNMP Bintaro, Mataram, Nusa Tenggara Barat, KKP mencatat 119 dokumen telah dilayani pada akhir Agustus 2026. Sementara itu, di KNMP Ketapang, Lampung Selatan, terdapat 43 dokumen perizinan yang diproses.

Pendataan nelayan tidak hanya berkaitan dengan pencatatan identitas. Data yang akurat juga dapat digunakan untuk memahami kondisi usaha, kebutuhan administrasi, serta bentuk pelayanan dan pembinaan yang diperlukan masyarakat pesisir.

Bantuan KNMP Memiliki Dasar Regulasi

Pelaksanaan bantuan KNMP Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Anggaran 2026.

Keputusan yang ditetapkan pada 28 Januari 2026 tersebut kemudian diubah melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2026. Regulasi perubahan itu ditetapkan pada 25 Mei 2026.

Dengan adanya petunjuk teknis tersebut, pelaksanaan dan penyaluran bantuan KNMP memiliki kerangka administratif yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah maupun pengelola di lapangan.

Selain penyediaan fasilitas, KNMP diharapkan mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakat nelayan. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Supiori menyebut program tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Pandangan itu menunjukkan bahwa fungsi KNMP diharapkan tidak berhenti pada pembangunan kawasan. Fasilitas yang tersedia juga perlu diikuti penguatan aktivitas usaha, tata kelola, dan kapasitas pengelola.

Pengurus Koperasi Dibekali Pengelolaan Aset

KKP sebelumnya membekali pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang mengelola KNMP. Pada Juli 2026, pengurus dari 65 lokasi KNMP mendapatkan pembekalan mengenai aspek teknis, manajerial, serta akses pembiayaan usaha.

Sekretaris Jenderal KKP Andy Artha Donny Oktopura mengatakan, sejumlah fasilitas seperti cold storage, pabrik es, sentra kuliner, bengkel kapal, dan kios perbekalan nelayan diharapkan dapat mendorong desa nelayan menjadi kawasan ekonomi produktif.

KKP juga menekankan bahwa berbagai fasilitas yang dibangun merupakan aset masyarakat. Karena itu, aset tersebut perlu dimanfaatkan dan dikelola secara profesional agar memberikan manfaat bagi anggota koperasi dan masyarakat sekitar.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Machmud mengatakan, pengurus koperasi memiliki tanggung jawab untuk mengoperasikan aset secara produktif.

“Tugas pengurus adalah mengoperasionalkan aset tersebut agar berputar menjadi profit yang menguntungkan seluruh anggota koperasi,” ujar Machmud.

Penguatan KNMP dengan demikian mencakup sejumlah aspek, mulai dari penyediaan fasilitas, peningkatan kapasitas pengelola, penguatan basis data, hingga pengawasan penyaluran bantuan.

Dalam konteks kebutuhan nelayan seperti yang disampaikan Melianus, kapal, mesin, dan alat tangkap perlu diberikan berdasarkan kondisi serta kebutuhan aktual penerima. Untuk memastikan hal itu, data harus dilengkapi dengan verifikasi dan tata kelola yang konsisten.

KNMP berpeluang menjadi ruang yang mempertemukan kebutuhan nelayan dengan pelayanan pemerintah. Semakin akurat data yang tersedia dan semakin jelas mekanisme penyaluran bantuan, semakin besar peluang dukungan pemerintah diberikan sesuai kondisi masyarakat pesisir.

Pada akhirnya, keberhasilan KNMP tidak hanya diukur dari berdirinya fasilitas, tetapi juga dari kemampuan kawasan tersebut dalam mendukung kegiatan ekonomi, memperluas akses pelayanan, serta meningkatkan kesejahteraan nelayan.

(Mel)