SORONG, MPN – Team Paniki Polsek Sorong Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial M.E.E. alias A. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIT setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Sorong Kota dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Ia juga mengimbau warga agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/470/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam milik korban berinisial L.F.D.K.
Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan pencurian terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIT di area parkir Kantor Distrik Sorong Timur, Jalan Sorong–Klamono Km 12, Kota Sorong. Korban memarkirkan sepeda motornya sebelum beristirahat. Namun saat terbangun sekitar pukul 01.30 WIT, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Menerima laporan itu, Team Paniki langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIT, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan kebun kelapa sawit Modan, Kabupaten Sorong, dan diduga sedang menawarkan sepeda motor hasil curian kepada warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sorong Timur bersama Kanit Reskrim IPTU Safrudin memimpin apel kesiapan sebelum tim bergerak menuju lokasi. Personel juga berkoordinasi dengan anggota piket Polsek Katapop untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Sekitar pukul 15.40 WIT, personel Polsek Katapop berhasil mengamankan terduga pelaku. Team Paniki kemudian menjemput pelaku untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dari hasil interogasi, M.E.E. mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Polsek Sorong Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mel)





























