SORONG, MPN — Dalam upaya mewujudkan standar pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan responsif, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop dan UKM) Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik pada Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam menyempurnakan standar pelayanan yang berlaku di lingkungan dinas.

Acara dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sorong, Mustika Baiduri, AP., M.Si., yang menandai dimulainya ruang dialog terbuka antara pemerintah daerah dengan berbagai elemen masyarakat.

Forum berjalan lancar dan dihadiri oleh beragam unsur pemangku kepentingan, meliputi jajaran Pemerintah Kabupaten Sorong, perwakilan media nasional dan lokal, para pengusaha, pelaku UMKM, pengurus koperasi, tokoh agama, hingga perwakilan mahasiswa. Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama untuk membangun pelayanan publik yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga partisipatif dan terbuka bagi seluruh masyarakat.

Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Sorong, Sutarjo Pungtuluran, S.Sos., MM., menjelaskan bahwa penyusunan standar pelayanan publik ini dilakukan secara bersama-sama dengan tetap berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita susun bersama selama tidak melanggar aturan. Apabila ada hal-hal yang perlu dikoreksi dalam proses pelayanan, mari dikoreksi bersama sebelum kita sahkan bersama. Apabila tidak ada yang keberatan, maka standar pelayanan tersebut dianggap sah,” ujar Sutarjo di hadapan para peserta forum.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan satu hal penting yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha: seluruh layanan yang diberikan oleh Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Sorong bersifat gratis, dalam arti tidak dipungut biaya apa pun. Hal ini dilakukan untuk memastikan akses yang setara dan mudah bagi setiap orang yang membutuhkan layanan dinas.

Sutarjo berharap melalui forum konsultasi publik ini, masyarakat luas dapat memberikan masukan, saran, maupun kritik konstruktif kepada pihak dinas, khususnya dari kalangan pelaku usaha. Dengan demikian, standar pelayanan yang ditetapkan nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan para pelaku usaha serta masyarakat pada umumnya, sehingga pelayanan publik menjadi semakin baik, cepat, dan memuaskan.

Kegiatan ini pada akhirnya menjadi langkah strategis Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Sorong dalam mewujudkan prinsip pelayanan publik yang terbuka, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di wilayah Kabupaten Sorong.

(Mel)