SORONG, MPN — Langkah cepat dan ketelitian Tim Mangewang Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota berhasil membuahkan hasil. Pada hari Sabtu, 29 Agustus 2026, tim khusus ini berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan dua orang terduga pelaku yang telah mengambil milik warga di wilayah Kota Sorong.

Kedua terduga pelaku tersebut berinisial A.A.A.S. dan F.A.T. Keduanya ditangkap terkait dugaan keterlibatan dalam pencurian satu unit sepeda motor milik korban yang berinisial J.S.L.I. Peristiwa itu sendiri terjadi di kawasan Jalan Ata, Kelurahan Klasaman, Distrik Klaurung, Kota Sorong.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang masuk ke kepolisian dengan Nomor: LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 29 Agustus 2026. Korban menyadari kendaraannya hilang saat mendapati sepeda motor yang diparkir di dalam rumah dalam keadaan terkunci ganda, telah lenyap tanpa jejak. Yang mencurigakan, kunci kendaraan tersebut justru masih tersimpan aman di dalam rumah.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Mangewang segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berkat upaya pantauan dan pengumpulan informasi yang teliti, petugas akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan salah satu terduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor yang diduga hasil curian di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong.

Sebelum melaksanakan penindakan, tim terlebih dahulu melakukan konsolidasi, analisis, evaluasi, serta pemetaan lokasi secara matang. Segala kemungkinan baik upaya pelarian maupun perlawanan dari terduga pelaku telah diantisipasi dengan baik.

Saat penindakan dilakukan, terduga pelaku diketahui berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut. Petugas tidak tinggal diam dan segera melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menghadang serta mengamankan kedua terduga pelaku tanpa hambatan yang berarti.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diketahui mengakui perbuatannya. Mereka diduga mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak rumah kunci kendaraan setelah sebelumnya mematahkan stang kendaraan. Setelah kendaraan dapat dioperasikan, motor tersebut didorong dan dibawa pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Dalam operasi pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam-merah muda yang diyakini sebagai milik korban.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Pihak Polresta Sorong Kota menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

(Mel)