SORONG, MPN – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya menggeledah Kantor Sekretariat DPR Papua Barat Daya pada Kamis (30/7/2026) malam. Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan tersebut dilakukan tiga hari setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya resmi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Tim penyidik yang dipimpin Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot Tampubolon, tiba di lokasi sekitar pukul 19.45 WIT. Kedatangan mereka sempat mengejutkan sejumlah pegawai yang masih berada di kantor.

Proses penggeledahan sempat tertunda karena pintu utama kantor dalam keadaan terkunci. Sekretaris DPR Papua Barat Daya, Eltje Doo, bersama sejumlah pegawai kemudian berkoordinasi dengan penyidik. Setelah kunci ruangan dibawa oleh salah seorang pegawai, tim langsung memasuki gedung dan memulai pemeriksaan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik memeriksa ruang bagian umum serta sejumlah ruangan bidang yang berada di lokasi terpisah. Selama proses berlangsung, awak media tidak diperkenankan memasuki area pemeriksaan.

Pengamanan di sekitar kantor diperketat oleh personel Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya yang bersenjata lengkap. Sebuah kendaraan taktis juga disiagakan di halaman kantor guna mendukung jalannya operasi penggeledahan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah dimulai sejak Januari 2026.

“Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRP Papua Barat Daya. Ada beberapa kegiatan pengadaan yang kami selidiki, seperti pengadaan untuk personel di lingkungan DPRP, alat tulis kantor, makan dan minum, serta kegiatan lainnya,” ujarnya di Sorong, Senin (27/7/2026).

Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 43 orang saksi yang terdiri atas 30 anggota DPR Papua Barat Daya, unsur pimpinan, pegawai sekretariat, kontraktor, serta pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengadaan.

Penyidik menelusuri pagu anggaran sekitar Rp8,06 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,54 miliar atau 81,15 persen telah dicairkan melalui empat perusahaan. Setelah dipotong pajak, nilai pencairan bersih tercatat sekitar Rp6,09 miliar.

Meski demikian, kepolisian menegaskan nilai tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara karena masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyidik juga menemukan indikasi sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai kontrak serta kemungkinan penggunaan anggaran untuk kegiatan lain. Namun, kepolisian belum menyimpulkan adanya pekerjaan fiktif maupun pengalihan anggaran.

“Masih kami dalami. Semua harus didukung alat bukti. Kita tidak bisa langsung menyatakan pekerjaan itu fiktif ataupun ada pengalihan anggaran sebelum seluruh proses penyidikan selesai,” kata Iwan.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Seluruh pihak yang telah dimintai keterangan masih berstatus saksi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penggeledahan tersebut diperkirakan menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mencocokkan dokumen kontrak, realisasi pekerjaan, serta aliran pencairan anggaran.

Sampai berita ini diterbitkan, tim Tipidkor Polda Papua Barat Daya masih melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan. Kepolisian juga belum mengumumkan dokumen maupun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. (Mel)