SORONG, MPN – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial DRT (36) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang bakso, TAD (39). Terduga pelaku ditangkap oleh gabungan Team Paniki Polsek Sorong Timur dan Team Mangewang Polresta Sorong Kota pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIT.
Kasus penganiayaan ini sebelumnya sempat memicu kegeraman warganet setelah rekaman videonya viral di media sosial. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil meringkus warga Perumahan Aqua 6, Kelurahan Klamana tersebut tanpa perlawanan berarti.
Insiden kekerasan ini terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Pendidikan Km 8, Lorong 4, Kelurahan Klabulu, Kota Sorong. Saat itu, korban sedang sibuk melayani pelanggan di warung bakso miliknya.
Terduga pelaku kemudian datang dan berniat mengambil bakso langsung dari dalam dandang menggunakan tangan. Melihat tangan DRT dalam kondisi kotor, korban pun berinisiatif menegurnya demi menjaga higienitas.
Tak terima dengan teguran tersebut, DRT langsung naik pitam. Ia diduga menghujani korban dengan pukulan mentah secara bertubi-tubi. Akibat aksi brutal tersebut, korban terjatuh ke tanah dan langsung tak sadarkan diri di lokasi kejadian. Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Sorong Timur.
Kapolsek Sorong Timur, AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku. DRT terdeteksi sedang berada di kediamannya di kawasan Perumahan Aqua 6.
Mendapat informasi valid, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengepungan. Menyadari kedatangan petugas, terduga pelaku sempat mencoba meloloskan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, kesigapan personel di lapangan berhasil mematahkan upaya pelarian tersebut.
“Saat diinterogasi awal oleh penyidik, DRT telah mengakui semua perbuatannya yang memukul korban berulang kali hingga pingsan,” ujar AKP Ahmad Wira Wisudawan.
Saat ini, DRT sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sorong Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Secara terpisah, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada tim gabungan Paniki dan Mangewang. Ia memuji respons cepat jajarannya dalam menangkap pelaku kriminalitas yang meresahkan dan menjadi perhatian publik di media sosial.
(Mel)





























