SORONG, MPN — Team Mangewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
Pelaku yang diamankan berinisial GJ alias G, warga Kota Sorong. Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/9/2026) di kawasan Jalan Sele Be Solu, Kelurahan Klawalu, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, sebagai tindak lanjut atas laporan polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
Kasus bermula di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan Al-Jihad, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong, Kota Sorong. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan setelah membeli makanan. Ketika melintas di lokasi tersebut, korban tiba-tiba dicegat dan dihentikan secara paksa oleh pelaku. Tanpa peringatan, pelaku menendang setang sepeda motor korban dengan keras hingga korban terjatuh ke aspal.
Ketakutan semakin melanda korban ketika pelaku kemudian mengejarnya sambil membawa senjata tajam jenis sangkur. Karena ketakutan, korban akhirnya melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Pelaku pun langsung membawa kabur kendaraan tersebut — satu unit Honda Beat Deluxe warna hitam dengan stiker merah hitam.
Berdasarkan informasi yang diterima, Team Mangewang segera bergerak. Setelah memperoleh petunjuk keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sele Be Solu, Klawalu, tim melakukan konsolidasi dan menyusun strategi penindakan serta pemetaan lokasi secara matang, guna mengantisipasi kemungkinan pelaku melakukan perlawanan maupun melarikan diri.
Saat petugas melakukan penangkapan, situasi sempat memanas. Terduga pelaku diketahui memberikan perlawanan dan berusaha kabur dari kepungan. Namun, kesiapan dan ketangkasan anggota Team Mangewang membuat upaya pelaku sia-sia — ia berhasil diamankan di lokasi.
Tim kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor korban yang diduga disembunyikan oleh pelaku. Pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditemukan kemudian dibawa ke Markas Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, GJ alias G mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku mencegat korban, menendang motor hingga korban jatuh, lalu mengejar korban dengan senjata tajam sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Fakta yang lebih mengagetkan terungkap: selain kasus curas ini, pelaku juga mengaku telah terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 10 lokasi kejadian (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Sorong.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan pelaku serta mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatannya dalam peristiwa lain, sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan. Polresta Sorong Kota menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Sorong Kota melalui Team Mangewang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menekan angka kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Sorong.
(Mel)





























