SORONG, MPN – Tim Mangewang Polresta Sorong Kota bergerak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan brutal yang terjadi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong. Kedua pelaku nekat menghajar korban setelah menenggak minuman keras (miras).

Kedua terduga pelaku yang diringkus masing-masing berinisial SBK dan CMS alias A. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dan langsung digelandang ke Markas Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus pengeroyokan ini resmi diproses hukum setelah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/793/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 19 Agustus 2026.

Peristiwa bermula saat korban berinisial ARH tengah melintas di lokasi kejadian. Saat bersamaan, para terduga pelaku sedang asyik mengonsumsi minuman keras di pinggir jalan. Tanpa alasan yang jelas, salah satu terduga pelaku tiba-tiba berteriak kencang dan langsung mengejar korban.

Melihat situasi yang mengancam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Namun malang, korban justru terjatuh. Di saat itulah para pelaku langsung mengeroyok korban secara membabi buta menggunakan tangan kosong.

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban ARH mengalami luka-luka cukup serius pada bagian wajah, kepala, serta beberapa bagian tubuh lainnya.

Kasubbid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Mangewang Polresta Sorong Kota telah mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Jenny.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di kepolisian, kedua pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Aksi pengeroyokan tersebut dipicu lantaran para pelaku di bawah pengaruh alkohol, serta diduga dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan sebelumnya dengan korban.

Pihak kepolisian juga mengungkap fakta bahwa salah satu terduga pelaku, yakni SBK, merupakan seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Saat ini, kedua terduga pelaku telah resmi dijebloskan ke ruang tahanan Polresta Sorong Kota. Penyidik Satreskrim kini tengah merampungkan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, serta memastikan perkara ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Mel)