SORONG, MPN – Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru, S.I.K., M.Han., menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di lingkungan Polda Papua Barat Daya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan sidang disiplin terhadap tiga personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan dan menjunjung tinggi disiplin. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai marwah institusi. Penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat,” tegas Kapolda.
Sidang disiplin yang berlangsung di Aula Polda Papua Barat Daya pada Jumat (31/7/2026) dipimpin Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., selaku Pimpinan Sidang. Ia didampingi Ps. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Papua Barat Daya AKP Brury, S.H., sebagai Pendamping Pimpinan Sidang I, serta Ps. Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Papua Barat Daya AKP Arival Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H., sebagai Pendamping Pimpinan Sidang II.
Sidang pertama digelar terhadap Briptu H.W., personel Ba SPKT Polda Papua Barat Daya, yang terbukti tidak melaksanakan tugas kedinasan selama 21 hari berturut-turut pada April 2026. Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan disiplin anggota Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dan dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.
Selanjutnya, sidang disiplin juga digelar terhadap Ipda A.H., personel Dit SPKT Polda Papua Barat Daya, yang terbukti tidak melaksanakan dinas selama delapan hari berturut-turut pada April 2026. Hasil sidang menjatuhkan sanksi berupa penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada hari yang sama, Bidpropam Polda Papua Barat Daya turut menyidangkan Aipda D.P.M., personel Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, terkait pelanggaran disiplin berupa dugaan perselingkuhan dan penelantaran. Berdasarkan putusan sidang, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, serta penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.
Kapolda Papua Barat Daya menegaskan bahwa penegakan disiplin dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
“Disiplin adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru.
Melalui pelaksanaan sidang disiplin tersebut, Polda Papua Barat Daya berharap seluruh personel semakin meningkatkan kedisiplinan, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri terus terjaga. (Mel)





























