SORONG, MPN — Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya sukses mematahkan jalur peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi melalui jalur laut pada Senin, 7 September 2026. Dalam operasi penyergapan di area Pelabuhan Kota Sorong tersebut, polisi meringkus dua orang terduga pelaku. Aparat kini telah menetapkan salah satu pria berinisial JRT ke dalam proses penanganan perkara hukum.
Penyelidikan intensif ini bermula saat petugas menerima informasi valid dari masyarakat terkait pergerakan barang haram yang menumpang Kapal PELNI KM Dobonsolo. Merespons cepat laporan tersebut, personel Ditresnarkoba langsung mengintai kawasan pelabuhan dan berhasil mencegat pihak penerima paket kiriman tersebut.
Saat menggeledah badan dan barang bawaan pelaku, polisi menemukan satu klip plastik bening berisi sabu dengan berat kotor mencapai 24,64 gram.
Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan rentetan barang bukti lain di lokasi kejadian, antara lain, Satu tas ransel berwarna hijau army, Gulungan lakban hitam dan lakban oranye, Satu bungkus tisu basah, dan Dua unit ponsel pintar merek Samsung
Katim Opsnal Ditresnarkoba Iptu Andi Indrajaya, S.Tr.K., M.H., mewakili Dirresnarkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif laporan warga dan kejelian anggota di lapangan.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk melacak asal-usul sabu serta memburu aktor intelektual lain yang masuk dalam jaringan peredaran ini,” ujar Iptu Andi Indrajaya saat memberikan keterangan resmi.
Petugas kemudian menggelandang para pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolda Papua Barat Daya. Penyidik saat ini tengah mendalami keterangan para terduga guna mengurai seluruh simpul sindikat pemasok narkoba antarprovinsi ini.
Di tempat terpisah, Polda Papua Barat Daya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperketat pengawasan dan bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Polisi meminta warga tidak takut untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.
Meski proses hukum terhadap JRT tengah bergulir, kepolisian memastikan tetap menghormati seluruh hak hukum yang bersangkutan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya vonis inkrah dari pengadilan.
(Mel)





























