SORONG, MPN — Tim Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang perempuan berinisial RT pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.05 WIT di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong. Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai keberadaannya.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/781/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 18 Agustus 2026. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Mandiri Lorong II, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam yang sebelumnya diparkir di dalam rumah. Kendaraan tersebut saat itu dikunci ganda, namun kunci kontak masih terpasang. Korban kemudian terbangun dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula, sehingga melapor ke Polresta Sorong Kota untuk penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada Selasa sekitar pukul 13.40 WIT, Tim Mangewang menerima informasi bahwa pelaku yang diduga terlibat curanmor berada di kawasan Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti.

Sekitar pukul 13.45 WIT, tim di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melakukan konsolidasi, analisis dan evaluasi untuk menyusun rencana penangkapan.

Selanjutnya sekitar pukul 13.58 WIT, tim yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polresta Sorong Kota Aiptu Dachlan Anny, S.H., melakukan pemetaan lokasi serta menentukan taktik di lapangan guna mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri atau melakukan perlawanan.

Sekitar pukul 14.05 WIT, tim berhasil mengamankan pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihadang dan diamankan oleh petugas. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menerangkan masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Setelah melihat sepeda motor korban dengan kunci kontak masih terpasang, pelaku mendorong kendaraan tersebut keluar lalu membawanya kabur.

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam tersebut sebagai barang bukti. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan, pemeriksaan serta penyusunan administrasi penyidikan awal sedang berlangsung. Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan Tim Mangewang dalam mengungkap kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Sorong Kota untuk memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sorong.

(Mel)