SORONG, MPN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap tempat produksi sekaligus peredaran minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Sorong. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A.T. (55) diamankan bersama barang bukti sebanyak 166 liter miras yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 29 Juli 2026.
Menurut AKP Rachmat Djakatara, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO Satresnarkoba pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan minuman keras lokal jenis Cap Tikus ke wilayah Kota Sorong.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan melalui observasi, pemantauan, dan pembuntutan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, Tim BRASKO mengamankan pria berinisial A.T. di kediamannya di Jalan Silas, Aimas, Kabupaten Sorong. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus plastik besar berisi 154 liter Cap Tikus serta 23 botol ukuran sedang berisi 12 liter Cap Tikus yang telah siap dipasarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat produksi di Jalan Klamono KM 35, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan berbagai peralatan penyulingan, antara lain satu kompor hock, tungku besi, dandang berkapasitas 10 kilogram, drum plastik, pipa stainless, dua selang, jeriken berisi minyak tanah, bahan baku olahan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh tersangka.
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa 166 liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus beserta seluruh peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksinya.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara menegaskan pihaknya akan terus menindak segala bentuk produksi maupun peredaran minuman keras ilegal karena berpotensi memicu berbagai tindak pidana serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal,” tegasnya.
Saat ini, A.T. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mel)





























