SORONG, MPN — Tim Paniki Polsek Sorong Timur berhasil menggulung seorang pemuda berinisial MRS (19), pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pemuda tersebut diringkus tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor milik korban yang sempat digasak.

Penangkapan terhadap MRS dilakukan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIT. Penindakan cepat ini merupakan tindak lanjut dari laporan korbannya, EM (41), dengan nomor laporan LP/B/579/IX/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di Jalan Klaselo Km 10, Kelurahan Matamalagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem miliknya di pinggir jalan untuk membeli daging. Apes, usai belanja, korban terkejut melihat kuda besi kesayangannya sudah raib dari tempat semula.

Mendapat laporan dari korban, Tim Paniki Polsek Sorong Timur langsung melakukan perburuan. Polisi bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menciduk MRS di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan berarti.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban,” ujar AKP Ahmad Wira Wisudawan.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy milik korban yang belum sempat dijual pelaku. Atas insiden ini, pihak kepolisian meminta warga Kota Sorong untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan di area publik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan menggunakan pengamanan tambahan. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(Mel)