SORONG, MPN – penjemputan terhadap Timotius Rumpaidus di Klalin 6, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong pada Selasa 28 Juli 2026 berujung penembakan setelah yang bersangkutan diduga melakukan perlawanan.
Danpomal Kodaeral XIV Sorong, Kolonel Laut, Feber Simandalahi, menegaskan tindakan itu dilakukan saat mengeksekusi putusan pengadilan militer.
“Ini murni penegakan hukum. tidak ada pesanan dari siapa pun terkait cv prima papua maupun bbm,” tegas Feber di markas Pomal kKodaeral XIV, rabu 29 juli 2026.
Timotius merupakan mantan anggota TNI AL yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena perkara disersi. berdasarkan putusan pengadilan militer yang berkekuatan hukum tetap, ia dijatuhi pidana penjara 1 tahun yang belum dieksekusi.
Menurut Feber, sebelum penjemputan pomal menerima informasi dari masyarakat. setelah dicek, yang bersangkutan diketahui adalah timotius.
Saat didatangi, timotius menolak ikut ke markas pomal dengan alasan telah berstatus sipil. penolakan itu kemudian berujung perlawanan terhadap petugas.
“Anggota sudah melepaskan tembakan peringatan 2 kali. karena diduga berusaha merebut senjata perwira, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki,” jelas Feber.
Feber membantah tudingan anggotanya datang secara arogan. ia menyebut personel datang secara prosedural, memberi salam dan permisi dari depan rumah.
Usai kejadian, personel meninggalkan lokasi untuk menghindari eskalasi dengan warga yang mulai berdatangan.
“Target kami hanya satu, yaitu mengeksekusi putusan pengadilan terhadap timotius,” pungkasnya.
Feber juga menegaskan pomal tidak ada hubungan dengan cv prima papua maupun dugaan distribusi bbm bersubsidi. ia menyatakan siap menindak jika ada anggota tni al yang terbukti terlibat praktik ilegal tersebut.
Hingga kini pomal masih menunggu kondisi kesehatan Timotius pulih untuk melanjutkan proses hukum sesuai putusan pengadilan militer.(Mel)





























