SORONG, MPN – Team Elang Polsek Sorong Barat berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kriminal di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIT saat personel Team Elang melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi aksi kejahatan pada waktu rawan.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial M.L.W alias T (30), warga Distrik Sorong Barat.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan Team Elang sejak pukul 01.00 WIT.
Sekitar pukul 01.15 WIT, hasil patroli kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos., bersama Kanit Reskrim IPTU Paulus Elisa P. Maniagasi, S.H.
Saat melintas dari arah Bundaran Tembok Berlin menuju Tugu Siswa, petugas melihat dua orang yang diduga sedang melakukan aksi penodongan terhadap seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio J di kawasan pertigaan Jalan Rusak menuju SMP Negeri 1 Sorong.
Petugas langsung bergerak menghentikan aksi tersebut. Namun saat hendak diamankan, salah seorang pelaku melawan dan melarikan diri sambil mengayunkan parang ke arah anggota. Sementara satu pelaku lainnya berhasil ditangkap dan sekitar pukul 01.40 WIT dibawa ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan pelaku dalam tiga laporan polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
Kasus pertama terjadi pada 27 Juli 2026 dengan korban berinisial M.R.S.P. Saat itu, sepeda motor korban mengalami mogok di jalan. Pelaku bersama rekannya kemudian diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam hingga membawa kabur kendaraan tersebut.
Kasus kedua terjadi pada 23 Juni 2026. Korban berinisial A.S.E. yang hendak membeli rokok tiba-tiba dihadang dua orang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street. Salah seorang pelaku diduga mengayunkan parang sehingga korban memilih menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motornya.
Sementara kasus ketiga berlangsung pada 21 Mei 2026. Korban berinisial A.S. kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan sebuah warung saat dirinya masuk membeli makanan. Kendaraan tersebut diduga dibawa kabur oleh pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio J warna kuning, satu unit Honda Beat Street warna hitam, satu unit Honda Beat Street Sporty warna hitam hijau yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu buah gunting yang diduga sebagai alat kejahatan.
Selain itu, satu unit Honda Genio warna hijau masih dalam proses pencarian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi begal dengan modus mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum mengambil kendaraan milik korban.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang melarikan diri serta mendalami kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain.
“Polresta Sorong Kota akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sorong Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. (Mel)





























