SORONG, MPN – Sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan tempat ibadah kembali mencuat di Kabupaten Sorong. Lahan yang kini menjadi lokasi berdiri kokohnya bangunan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Torah Tabernakel of David ternyata masih terbelit persoalan hukum yang belum tuntas.
Pemilik tanah yang sah secara hukum, Frengky Michael Silap, kini menuntut kejelasan atas hak tanahnya setelah upaya persuasif dan kekeluargaan yang diupayakan sejak tahun 2020 menemui jalan buntu. Melalui tim kuasa hukumnya, Lutfi Sofyan Solissa, SH., dan Jefry Sigalingging, SH., MH., pihak pemilik tanah menegaskan tidak berniat menghalangi ibadah, namun menuntut hak konstitusional atas aset mereka yang diduga diserobot.
Pagar Dibongkar Sepihak dan Janji Manis Kompensasi yang Ingkar
Kasus ini bermula ketika Frengkly Michael Silap membeli lahan seluas total 7.500 meter persegi tersebut secara sah pada tahun 2015 dengan nilai investasi mencapai hampir Rp1 miliar. Setelah transaksi, lahan tersebut langsung dibalik nama ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Frengkly dan dipagari dengan kawat.
Namun, pada akhir tahun 2020, pagar kawat tersebut dibongkar secara sepihak tanpa izin pemilik lahan, dan di atas tanah tersebut langsung dimulai pembangunan gedung gereja. Diperkirakan sekitar 1.300 meter persegi lahan milik Frengkly kini telah tertutup oleh bangunan dan fasilitas gereja.
“Kami sudah mengedepankan cara-cara kekeluargaan. Dari tahun 2024 hingga 2025 sempat ada kesepakatan bahwa pihak gereja akan membayar ganti rugi penggunaan lahan. Kami bahkan memberikan toleransi waktu terakhir hingga Januari 2026 kemarin. Namun, batas waktu itu lewat begitu saja dengan alasan panitia tidak ada dana,” ujar Kuasa Hukum pemilik tanah, Lutfi Sofyan Solissa, SH., kepada awak media.
Karena tidak adanya itikad baik pertanggungjawaban dalam rentang waktu yang lama, pihak pemilik lahan kini memperhitungkan akumulasi nilai kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya mencapai Rp2 miliar. Nilai ini mencakup nilai lahan serta kerugian akibat pemilik tidak dapat mengelola tanahnya sendiri selama enam tahun terakhir.
Masuk Babak Baru di PTUN Jayapura: Siapkan Eksepsi dan Langkah Pidana
Persoalan ini kian memanas setelah munculnya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dengan nomor perkara 34/G/2026/PTUN.JPR yang mencoba mengusik legalitas sertifikat milik Frengkly. Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum bergerak cepat dengan mendaftarkan Frengkly Michael Silap sebagai Tergugat Intervensi.
Langkah ini diambil karena kliennya merupakan pemegang SHM yang sah dan memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek tanah yang disengketakan. Tim kuasa hukum juga mendeteksi adanya kejanggalan pada kedudukan hukum (legal standing) pihak penggugat dan siap mengajukan eksepsi berat pada tahapan pembuktian.
“Kami memegang sertifikat asli dan dokumen pelepasan hak yang sah. Kami akan patahkan dalil-dalil gugatan mereka di persidangan. Bahkan, setelah putusan PTUN ini berkekuatan hukum tetap (inkrah), kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum berikutnya, baik gugatan perdata ganti rugi maupun laporan pidana terkait penyerobotan lahan dan perusakan pagar,” tegas Sofyan.
Soroti Rencana Peresmian Gereja
Di sisi lain, pihak pemilik tanah juga mempertanyakan rencana peresmian gedung gereja yang dikabarkan akan digelar dalam waktu dekat. Menurut mereka, sangat tidak etis sebuah bangunan diresmikan di atas tanah yang status kepemilikannya masih dalam sengketa hukum dan belum dibayar.
Frengkly Michael Silap, yang juga merupakan seorang hamba Tuhan, mengaku berada di posisi yang dilematis. Namun, ia menekankan bahwa penegakan hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan.
“Saya sebagai gembala juga tidak ingin menghalangi pekerjaan Tuhan atau mengganggu jemaat. Tetapi perlu diingat, menghormati rumah ibadah tidak berarti hak atas tanah kami boleh diabaikan begitu saja. Kami sudah cukup bersabar sejak 2020, ini murni masalah hak dan kepastian hukum yang harus diselesaikan dengan itikad baik,” pungkas Frengkly.
Hingga berita ini diturunkan, pihak GSJA Torah Tabernakel of David maupun Pdt. Hendrik Kambu belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar penguasaan lahan dan perizinan pembangunan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi.
(Mel)




























