SORONG, MPN – Manajemen media Papua Barat Pos membantah keras beredarnya unggahan di platform TikTok yang mencatut nama, logo, serta atribut medianya untuk menyebarkan narasi yang menyerang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sorong, Frans Howay, S.T., M.T.

Unggahan yang ditemukan melalui akun TikTok @yangviralaja82 tersebut menggunakan potongan bagian atas atau header situs Papua Barat Pos sehingga memberikan kesan seolah-olah konten itu merupakan produk jurnalistik resmi.

Padahal, berdasarkan klarifikasi manajemen Papua Barat Pos, grafis tersebut bukan berita yang diproduksi maupun diterbitkan oleh redaksi Papua Barat Pos.

Dalam konten yang dinyatakan sebagai hoaks tersebut, Frans Howay dituding terlibat penggelapan dana bersama seseorang yang disebut sebagai stafnya. Narasi itu kemudian disebarkan melalui media sosial dengan menggunakan identitas Papua Barat Pos.

Penanggung Jawab Papua Barat Pos, Monang Sibarani, menyebut pencatutan identitas media tersebut diduga berkaitan dengan praktik kejahatan siber yang bermotif ekonomi, termasuk pemerasan (extortion) dan dugaan aktivitas sindikat pinjol ilegal.

“Kami tegaskan bahwa unggahan tersebut murni manipulasi dan sama sekali bukan produk jurnalistik dari Papua Barat Pos. Sangat disayangkan nama media kami disalahgunakan untuk skema kejahatan pinjol ilegal,” tegas Monang Sibarani dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2026).

Menurut manajemen, modus tersebut menggunakan identitas dan tampilan media untuk membangun kesan bahwa tudingan terhadap seseorang merupakan hasil pemberitaan resmi. Kondisi itu dinilai berpotensi merugikan pihak yang namanya dicatut sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap media.

Selain menggunakan identitas Papua Barat Pos, grafis yang beredar juga disebut memuat data pribadi berupa KTP masyarakat yang kemudian disandingkan dengan foto pejabat publik.

Manajemen Papua Barat Pos memastikan seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan medianya melalui proses redaksional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas temuan tersebut, Papua Barat Pos menyatakan akan mengambil langkah hukum sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap korban pencatutan dan penyebaran informasi palsu.

Manajemen juga menyatakan siap berkoordinasi dengan jajaran Cyber Crime Kepolisian untuk menindaklanjuti temuan mengenai akun yang diduga menyebarkan konten tersebut.

“Jika diperlukan langkah hukum, pihak kami siap membantu sepenuhnya demi memberantas penyebaran berita hoaks yang telah mencatut nama Kadis PUPR Kabupaten Sorong, Bapak Frans Howay,” ujar Monang.

Papua Barat Pos menegaskan bahwa informasi yang beredar melalui grafis tersebut tidak berasal dari kanal resmi medianya. Masyarakat diminta tidak menjadikan tangkapan layar yang beredar di media sosial sebagai dasar untuk menyimpulkan kebenaran suatu informasi.

Manajemen juga mengimbau masyarakat melakukan verifikasi melalui kanal resmi media sebelum mempercayai atau menyebarluaskan konten yang mencatut nama dan identitas Papua Barat Pos.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena pencatutan identitas media untuk membuat konten seolah-olah merupakan produk jurnalistik dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang menjadi sasaran sekaligus mencoreng kredibilitas pers di ruang digital.

(Red)