SORONG, MPN – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sorong melakukan penggeledahan di Kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku dan Papua, Kamis (17/8/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul adanya temuan awal di lapangan terkait indikasi dugaan korupsi penyimpangan dana anggaran tahun 2023–2024 yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar
Dokumen yang diamankan antara lain laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan serta surat keputusan (SK) pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada periode tersebut.
Kepala Seksi Operasional Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat sekaligus Ketua Tim Penyidik, Raden Arry Verdiana, S.H., M.H., mengatakan penyidik membawa tujuh kontainer dan delapan dus dokumen untuk kepentingan penyidikan.
“Dokumen yang kami amankan berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan SK pejabat pengelola anggaran tahun 2023–2024. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kemudian para ahli,” kata Raden kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.
Menurut Raden, penyidikan dilakukan setelah tim menemukan indikasi adanya pengelolaan anggaran yang diduga tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 2 September 2026.
Dari hasil penggeledahan, penyidik selanjutnya akan menelaah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Raden juga menyebut penyidik tengah mendalami dugaan adanya laporan fiktif dalam penggunaan anggaran operasional Tahun Anggaran 2024.
Nilai anggaran yang menjadi bagian dari penyidikan tersebut disebut mencapai sekitar Rp50 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengelolaan anggaran tersebut dilakukan melalui SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).
Kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap dokumen serta keterangan pihak-pihak yang diperiksa. Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
(Mel)





























