SORONG, MPN– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, mengatakan proses penyelidikan telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan, mulai Januari hingga Juli 2026. Selama periode tersebut, penyidik mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan bukti sebelum memutuskan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan yang telah berjalan selama enam bulan,” ujar Kombes Pol. Iwan P. Manurung dalam konferensi pers di Ruang Rapat Endra Dharmalaksana Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Senin (27/7/2026).

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 43 orang saksi. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 orang merupakan anggota DPR Papua Barat Daya, termasuk Ketua DPR Papua Barat Daya, serta sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui proses penggunaan anggaran pada Sekretariat DPRP.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp6,5 miliar. Namun, penyidik belum mengungkap secara rinci pos-pos anggaran yang menjadi objek penyidikan karena masih dilakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan keterangan saksi.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Subdit III Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, IPTU Ihot R.P. Tampubolon, menjelaskan bahwa nilai anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp8 miliar. Dari jumlah tersebut, anggaran yang telah dicairkan mencapai Rp6.541.792.880 atau sekitar 81,15 persen.

Dana tersebut diketahui dicairkan melalui empat perusahaan, yakni CV PBP sebesar Rp2.366.480.000, CV HF sebesar Rp2.023.141.200, CV A sekitar Rp1.939.092.000, serta CV SMP sebesar Rp213.079.680. Setelah dipotong kewajiban pajak, total dana yang diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp6.093.478.796.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi adanya dugaan pekerjaan fiktif yang diduga dijadikan modus untuk mengalihkan penggunaan anggaran ke kegiatan lain. Selain itu, penyidik juga sedang mendalami dugaan penggunaan sebagian anggaran untuk membiayai kegiatan reses maupun kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik menegaskan penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum. Polda Papua Barat Daya memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. (Mel)