MANOKWARI, MPN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kaimana tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Perpustakaan Kanwil Kemenkum Papua Barat, Selasa (21/7/2026), bertujuan memastikan regulasi daerah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Muhayan, Ketua dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kabupaten Kaimana bersama anggota, Sekretaris DPR Kabupaten Kaimana, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Mengawali pembahasan, Muhayan menjelaskan bahwa proses pengharmonisasian menjadi tahapan penting dalam penyusunan produk hukum daerah. Tahapan ini bertujuan agar substansi Ranperda tetap sejalan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih maupun konflik norma.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Saat membuka rapat, Sahata Marlen Situngkir menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPR Kabupaten Kaimana, dan Kanwil Kemenkum Papua Barat dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Menurutnya, proses harmonisasi harus dimanfaatkan secara maksimal agar Ranperda yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Kaimana, Marthina Putnarubun, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Papua Barat. Ia mengatakan Ranperda tersebut disusun sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang dimiliki, sekaligus memperkuat kelembagaan adat serta menjaga nilai-nilai kearifan lokal sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Selama pembahasan berlangsung, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat memfokuskan pembahasan pada penyelarasan materi Ranperda dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Tim juga memberikan sejumlah masukan terkait substansi pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat, hingga peran pemerintah daerah dalam implementasinya.
Hasil rapat menunjukkan DPR Kabupaten Kaimana menerima seluruh masukan yang disampaikan tim pengharmonisasian. Penyempurnaan dilakukan mulai dari judul hingga materi muatan dalam batang tubuh Ranperda agar regulasi tersebut semakin komprehensif dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Menutup kegiatan, Sahata Marlen Situngkir berharap Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, memperkuat kelembagaan adat, melestarikan kearifan lokal, serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Kepala Divisi P3H dan Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Kaimana yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat. (Mel)





























