SORONG, MPN – Team Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil membekuk seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mengaku telah beraksi sebanyak 29 kali di wilayah Kota Sorong. Pelaku berinisial H.G.W. alias I (19) ditangkap pada Kamis (30/7/2026).

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/712/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 28 Juli 2026.

Kasus ini bermula saat korban berinisial S. (33) memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci ganda di halaman rumah di Kompleks Pepabri, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong. Namun, saat bangun pada pagi hari, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sorong Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIT, Team Mangewang menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Gunung Doser, Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Kota Sorong. Setelah melakukan konsolidasi dan pemetaan lokasi, tim yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota AIPTU Dachlan Anny, S.H., berhasil menangkap pelaku meski sempat berusaha melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sekitar 29 unit sepeda motor di wilayah Kota Sorong. Dalam setiap aksinya, pelaku berperan sebagai eksekutor dengan modus mematahkan stang kemudi, kemudian mendorong atau mengangkat kendaraan sebelum menyambungkan kabel kontak untuk menghidupkan sepeda motor dan membawanya kabur.

Pelaku juga mengungkap keterlibatan dua rekannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni O.Y. dan R.Y. Keduanya diduga berperan mencari pembeli sekaligus menyediakan jalur penjualan kendaraan hasil curian. Saat dilakukan pengejaran, kedua DPO berhasil melarikan diri dengan melompat ke jurang dan hingga kini masih dalam pencarian petugas.

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor. Sementara itu, 22 unit sepeda motor lainnya masih dalam proses pencarian dan pengembangan penyidikan.

Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap kedua DPO sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah kendaraan hasil curian.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga terus memburu dua DPO serta menelusuri keberadaan kendaraan hasil curian yang belum ditemukan,” ujar Kasat Reskrim.

Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi mengenai kendaraan hasil curian maupun keberadaan pelaku yang masih buron. (Mel)