SORONG, MPN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Dalam operasi yang digelar Tim BRASKO, polisi menangkap seorang perempuan berinisial F.A.K. (24) yang diduga berperan sebagai kurir dengan barang bukti ganja seberat 5.455 gram bruto atau sekitar 5,4 kilogram.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada Minggu (26/7/2026). Tim memperoleh laporan adanya seorang perempuan yang diduga membawa ganja dari Jayapura menuju Sorong menggunakan KM Dobonsolo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim BRASKO melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Pelabuhan Sorong. Setelah beberapa hari melakukan pengawasan, petugas akhirnya mengamankan tersangka pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.25 WIT, sesaat setelah KM Dobonsolo bersandar di Pelabuhan Sorong.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh karyawan PT Pelni, polisi menemukan 141 bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja. Seluruh paket tersebut dibalut lakban cokelat dan disimpan di dalam sebuah koper berwarna merah marun.

Selain mengamankan ganja dengan berat bruto 5.455 gram, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, 14 gulung lakban cokelat, delapan lembar plastik hitam, tiga lembar plastik putih, satu plastik ungu, serta koper yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, F.A.K. mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Ia menyebut barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggu di area parkir Pelabuhan Sorong. Namun, saat dilakukan pengembangan, petugas tidak menemukan orang yang dimaksud.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik telah membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan, tes urine terhadap tersangka, serta terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (Mel)