SORONG, MPN – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua Barat Daya memastikan hingga saat ini belum menerima laporan maupun pengaduan terkait dugaan penyanderaan atau persoalan lain yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Austria sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., melalui PS Kasubbid Provos Polda Papua Barat Daya AKP Brury, S.H., bersama Kasubbid Paminal AKP Arifal Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H. Mereka menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke meja kerja mereka terkait perkara tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait persoalan tersebut di Bidpropam Polda Papua Barat Daya. Apabila terdapat laporan resmi yang masuk, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar AKP Brury saat memberikan keterangan resmi di Sorong, Jumat (18/9/2026).
AKP Brury menegaskan bahwa Bidpropam Polda Papua Barat Daya selalu bersikap terbuka terhadap setiap laporan atau pengaduan masyarakat. Khususnya, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa setiap laporan yang diterima dipastikan akan melewati proses verifikasi terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk memastikan materi pengaduan serta kejelasan pihak-pihak yang terlibat.
Menanggapi pemberitaan mengenai WNA Austria yang disebut-sebut melaporkan dugaan pengancaman di Pulau Kawe, Kabupaten Raja Ampat, AKP Brury menjelaskan adanya pembagian kewenangan penanganan kasus. Untuk penanganan perkara pidana murni, sepenuhnya berada di bawah wewenang satuan reserse kriminal yang menerima laporan.
Sementara itu, Bidpropam baru akan mengambil tindakan penanganan dari aspek disiplin atau dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri, apabila memang terdapat laporan resmi dan dasar pemeriksaan yang kuat terkait hal tersebut.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang saat ini sedang berjalan. Namun untuk aspek Propam sendiri, sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima terkait hal tersebut,” jelasnya lebih lanjut.
Di akhir keterangannya, Bidpropam Polda Papua Barat Daya mengimbau kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk bersedia menyampaikan laporan melalui mekanisme dan jalur resmi. Hal ini penting agar setiap pengaduan dapat segera ditangani secara objektif berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
(Mel)





























