Jakarta, MPN – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, mulai 28 Maret 2026.
Aturan ini menjadi langkah konkret negara dalam merespons meningkatnya ancaman terhadap anak di dunia maya. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Sejumlah platform digital yang terdampak kebijakan ini antara lain TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox hingga YouTube.
Pemerintah menegaskan bahwa implementasi aturan ini tidak bersifat simbolis. Pengawasan terhadap platform digital dilakukan secara intensif, dengan ancaman sanksi tegas bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran regulasi tersebut.
Menurutnya, seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka agar sejalan dengan aturan perlindungan anak.
Dalam tahap awal penerapan, terdapat dua platform yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan penuh, yakni X dan Bigo Live.
Platform X diketahui telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun serta mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah umur sejak 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun dalam kebijakan pengguna serta memperkuat sistem pengawasan melalui kombinasi teknologi kecerdasan buatan dan moderasi manusia.
Di sisi lain, beberapa platform lain baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox, misalnya, berencana membatasi akses pengguna di bawah 13 tahun hanya untuk mode offline. Sedangkan TikTok menyatakan akan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
Langkah pemerintah ini mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga tersebut menilai kondisi anak di ruang digital saat ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.
Paparan konten digital disebut tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga mental dan perilaku anak. KPAI bahkan mengungkap adanya kasus kekerasan, bunuh diri, hingga radikalisasi yang berawal dari aktivitas di dunia maya.
Sejalan dengan itu, Save the Children menilai kebijakan ini sebagai langkah penting, namun menekankan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif.
Berdasarkan hasil riset lembaga tersebut pada 2025, hampir 40 persen siswa tingkat SMP menghabiskan waktu antara tiga hingga enam jam per hari di depan layar gawai, dengan intensitas tertinggi terjadi pada malam hari.
Mereka menilai pembatasan akses saja tidak cukup. Anak-anak juga perlu dibekali kemampuan untuk menghadapi risiko di ruang digital, termasuk literasi digital dan penguatan ketahanan diri.
Penerapan PP Tunas menjadi tonggak awal dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, platform digital, serta peran aktif keluarga dalam melakukan pengawasan.
Ke depan, tantangan utama tidak hanya terletak pada regulasi, tetapi juga konsistensi pelaksanaan di lapangan agar perlindungan anak di era digital benar-benar dapat terwujud. (Red)


























