Scroll Untuk Lanjut Membaca

SORONG, MPN – Aktivitas di Pasar Induk Mariat Pantai, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, lumpuh total setelah keluarga besar Makmini melakukan aksi pemalangan pada Jumat (31/10/2025).

Pantauan di lapangan, terlihat bambu melintang dengan kain merah terpasang di pintu utama pasar sebagai simbol pemalangan adat. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum menyelesaikan pembayaran hak ulayat sejak tahun 2008.

Perwakilan keluarga, Elias Makmini, mengatakan pihaknya telah berulang kali melayangkan surat resmi dan somasi melalui kuasa hukum, namun belum ada tanggapan maupun kejelasan dari pemerintah.

“Surat sudah kami masukkan dan sudah disomasi lewat PH keluarga besar Makmini. Kami hanya minta pemerintah selesaikan hak adat kami. Palang tidak akan dibuka sebelum ada penyelesaian antara adat dan pemerintah,” tegas Elias di lokasi pemalangan.

 

Tuntutan Keluarga Besar Makmini

• Pemerintah segera menyelesaikan hak adat milik marga Makmini.

• Pemalangan tidak akan dibuka sebelum ada penyelesaian antara adat dan pemerintah.

• Adat meminta solusi konkret dari pemerintah daerah.

• Pemerintah diminta menunaikan kewajibannya terhadap keluarga besar Makmini.

Aksi pemalangan tersebut berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat. Sejumlah pedagang, termasuk mama-mama Papua, terpaksa berjualan di tepi jalan depan pasar akibat akses utama ditutup.

“Pasar tutup, jadi kami jualan di jalan. Kalau terus begini, kami susah cari makan,” keluh salah satu pedagang.

Tokoh adat Moi Maya, Amirudin Umalelen, menyatakan dukungan terhadap langkah yang diambil keluarga Makmini. Ia menegaskan bahwa tanah yang menjadi lokasi pasar merupakan hak ulayat sah milik marga Makmini, sehingga pemalangan menjadi bentuk penegasan terhadap hak adat yang belum dihormati.

“Itu sudah menjadi hak pemilik ulayat. Jadi silakan saja, karena Papua memang punya adat dan harus dihargai,” ujar Amirudin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sorong maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah penyelesaian sengketa tanah adat tersebut. (Red)