SORONG, MPN — Masyarakat adat pemilik hak ulayat di kawasan Dermaga Foley, Kabupaten Raja Ampat, menyatakan kekecewaan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Raja Ampat tidak menghadiri undangan mediasi yang digelar di Polda Papua Barat Daya (PBD).
Kuasa hukum masyarakat adat dari Barisan Advokat Indonesia (Barindo), Elimelek Obet, mengungkapkan bahwa dalam forum mediasi tersebut hanya pihak pelapor yang hadir, sementara dari pihak terlapor tidak satu pun perwakilan yang datang.
“Dari pihak terlapor tidak satu orang pun yang hadir. Bahkan tidak ada konfirmasi resmi terkait ketidakhadiran mereka,” ujar Elimelek.
Menurutnya, peserta yang hadir dalam diskusi hukum tersebut merupakan tim kuasa hukum yang telah mendapat kuasa dari pemilik hak ulayat Dermaga Foley. Mediasi juga dihadiri mantan Kepala Distrik Foley.
Elimelek menilai ketidakhadiran pihak terlapor menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tanah adat yang hingga kini masih menjadi polemik.
“Kami akan kejar terus sampai perkara ini terang benderang. Kami sudah memasang patok karena mediasi hari ini tidak dihadiri pihak terkait untuk memberikan keterangan soal penyelesaian tanah adat masyarakat di Foley,” tegasnya.
Sorotan keras juga diarahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim, yang turut diundang dalam mediasi tersebut namun tidak hadir. Padahal, undangan resmi mediasi diketahui telah diterima oleh pihak Sekda sejak 30 April 2026.
Elimelek menilai ketidakhadiran Sekda tanpa penjelasan merupakan bentuk pengabaian terhadap upaya penyelesaian konflik yang menyangkut hak masyarakat adat.
“Seharusnya Sekda hadir karena undangan sudah diterima sejak 30 April. Ini menyangkut kepentingan masyarakat adat dan penggunaan anggaran negara. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas menunjukkan sikap yang tidak menghargai proses hukum maupun mediasi yang difasilitasi Polda,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut, sikap tersebut dapat memperkeruh situasi dan memperpanjang konflik di lapangan.
“Kalau pejabat yang seharusnya bertanggung jawab justru tidak hadir, bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan? Ini justru memperlihatkan tidak adanya keseriusan dari pihak pemerintah daerah,” tambahnya.
Elimelek menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti dan akan terus mendorong agar seluruh pihak terkait, termasuk pejabat daerah, dimintai pertanggungjawaban.
Ia menambahkan, pihaknya bersama tim hukum akan menempuh sejumlah langkah, termasuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap proyek pembangunan Dermaga Foley yang diduga menggunakan dana hibah dari pemerintah pusat.
“Kami akan meminta BPK membuka proses audit pembangunan Dermaga Foley. Jika ada temuan, akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam mediasi tersebut, pihaknya juga mendorong penyidik Polda PBD untuk memanggil Bupati Raja Ampat guna dimintai keterangan. Hal ini dinilai penting mengingat peran Bupati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
“Elimelek menjelaskan, dana hibah dari kementerian sebesar Rp186 miliar untuk pembangunan Dermaga Foley tentu diketahui oleh yang bersangkutan saat menjabat sebagai kepala keuangan. Saat ini beliau adalah Bupati, sehingga sangat berkompeten memberikan penjelasan,” ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan informasi dari penyidik Ditreskrimum Polda PBD, pemanggilan terhadap Bupati Raja Ampat akan segera dilakukan.
“Tadi disampaikan, dalam satu sampai dua hari ini panggilan akan keluar. Jadi dalam minggu ini kemungkinan ada undangan resmi kepada Bupati Raja Ampat,” katanya.
Elimelek menegaskan, jika persoalan ini terus berlarut, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk gugatan perdata hingga laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Kalau ini berlarut-larut, akan ada gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan, laporan polisi terkait tipikor, serta permintaan audit ke lembaga keuangan,” tegasnya.
Sementara itu, kondisi di lapangan saat ini masih terjadi pemalangan di area Dermaga Foley oleh masyarakat adat, yang berdampak pada terganggunya arus transportasi laut di wilayah Raja Ampat dan Sorong.
Masyarakat adat dari marga Moom dan Fadimpo selaku pemilik hak ulayat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan hak-hak mereka.
“Kami berharap Bupati turun langsung membuka palang dan duduk bersama pemilik hak ulayat untuk mendengarkan tuntutan mereka. Jika memang ada hak yang belum diselesaikan, segera dituntaskan agar tidak memicu konflik berkepanjangan,” pungkas Elimelek. (Mel)




























