SORONG, MPN — Pemerintah Kabupaten Sorong memfasilitasi pertemuan lanjutan antara perwakilan masyarakat adat pemilik hak ulayat dengan pihak RH Petrogas. Pertemuan yang berlangsung di Aula Patria Tama Polres Sorong pada Jumat (16/10/2026) tersebut membahas tuntutan kompensasi penggunaan lahan yang dilalui jalur pipa dari KM 0 sampai Arar Base Camp.
Kegiatan yang berjalan dari pukul 10.58 WIT sampai dengan 17.30 WIT ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Nimbrod Sesa. Pertemuan ini dihadiri sekitar 50 orang dari unsur pemerintah daerah, Polri, pihak perusahaan, kuasa hukum, serta perwakilan masyarakat adat.
Sejumlah pejabat dan tokoh yang hadir di antaranya Dirpamobvit Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Irwan Sunuddin, Field Operation Manager RH Petrogas Mustaman, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto, Kuasa Hukum Perwakilan Masyarakat Adat Max Souisa, serta Ketua Tim Perwakilan 23 Marga Lukas Klawen.
Sekda Kabupaten Sorong, Nimbrod Sesa, menyatakan bahwa pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian ini secara netral agar seluruh pihak memperoleh kejelasan dan tidak ada yang merasa dirugikan. Ia berharap pertemuan menjadi kesempatan menemukan solusi bersama atas persoalan kompensasi yang belum terselesaiakan.
“Seluruh pihak diminta mempercayakan proses kepada perwakilan yang telah ditunjuk, menjaga komunikasi, serta memastikan setiap keputusan yang disepakati dapat dilaksanakan,” ujar Nimbrod, Jumat (16/10).
Dirpamobvit Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Irwan Sunuddin, menambahkan bahwa Polri bersama pemerintah daerah mendukung dan mengawal proses pembahasan agar berjalan tertib dan kondusif melalui musyawarah tanpa menimbulkan gangguan terhadap aktivitas warga maupun operasional perusahaan.
Masyarakat Adat Minta Kepastian Nilai Kompensasi
Kuasa Hukum Perwakilan Masyarakat Adat, Max Souisa, menegaskan bahwa dokumen dan kesepakatan yang telah ditandatangani pada pertemuan sebelumnya harus menjadi dasar penyelesaian. Pihak masyarakat adat mengajukan nilai kompensasi berkisar Rp500.000 hingga Rp1.000.000 sesuai potensi lahan.
“Mengingat persoalan telah berlangsung sekitar enam bulan, pihak masyarakat mengusulkan pembayaran uang muka atau down payment (DP) sebagai bukti bahwa proses penyelesaian benar-benar berjalan,” kata Max Souisa.
Ketua Tim Perwakilan 23 Marga, Lukas Klawen, juga menyatakan bahwa selama enam bulan pembahasan berlangsung, masyarakat adat tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu operasional perusahaan. Masyarakat kini mengharapkan kepastian dan tindak lanjut nyata.
RH Petrogas Minta Verifikasi Data Marga dan Luas Lahan
Merespons tuntutan tersebut, Field Operation Manager RH Petrogas, Mustaman, menyatakan bahwa pada prinsipnya hak masyarakat dapat dibayarkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Kehadiran perusahaan dalam pertemuan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas komitmen sebelumnya.
Namun, Tim Legal RH Petrogas, Markus Rumaropen, menjelaskan bahwa usulan kompensasi sebesar Rp500.000 per meter belum dapat disetujui sebagai keputusan final. Perusahaan memerlukan pembentukan tim verifikasi dan pengukuran bersama karena adanya perbedaan data marga. Data awal perusahaan mencatat 23 marga, sedangkan dalam pembahasan muncul informasi hingga 45 marga.
“Perusahaan terbuka untuk melakukan pembayaran berdasarkan luas lahan yang telah disepakati dan diverifikasi bersama. Apabila terdapat perbedaan data luas atau batas lahan lebih dari dua meter, diperlukan pengukuran ulang,” jelas Markus.
Ia menambahkan, nilai kompensasi masih membutuhkan pembahasan dan persetujuan pihak terkait, termasuk otoritas Migas. Setelah luas lahan dan nilai kompensasi jelas, proses pembayaran akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto, turut mengingatkan agar penyelesaian persoalan ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan memperhatikan prinsip penerapan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Hasil Kesepakatan Pertemuan
Setelah berfokus pada pembahasan nilai kompensasi, dasar perhitungan, pendataan marga, dan mekanisme pembayaran, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan pada pukul 15.30 WIT.
Seluruh pihak sepakat untuk melaksanakan pengukuran bersama terhadap lahan yang dilalui jalur pipa sebagai dasar verifikasi luas lahan dan pembahasan lanjutan mengenai kompensasi. Pembentukan tim dan pengukuran ini tetap didukung oleh pihak masyarakat adat sepanjang tidak menghilangkan kepastian hak mereka.
Pada pukul 16.00 WIT, dilakukan penyusunan dan penandatanganan rancangan kesepakatan serta berita acara pertemuan. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 17.30 WIT dalam keadaan aman dan tertib.
Berdasarkan dokumen, perwakilan masyarakat adat yang tercantum dalam daftar meliputi 25 marga, yaitu: Marga Katumlas, Sakaja Wan, Klagaf, Mansinaw, Klagumut, Klaigit Dijakon, Sawat, Mabulu, Klagilit Klawayal, Sawat Sigit, Kalawan Panlu, Klaigit Magibolok, Nibra Magokri, Mili, Malakabu Maiben, Malakabu Kaigere, Kokmala Mawala, Kami, Usili Kuifelik, Malakabu Kabaigus, Malakamen, Maibem, Mutuwol, Sawat Somenas, dan Marga Fess.
(Mel)





























