AIMAS, MPN – Kebijakan pengurangan alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2026 mulai dirasakan pemerintah kampung di Kabupaten Sorong. Pemangkasan anggaran yang nilainya mencapai lebih dari separuh dari alokasi sebelumnya diperkirakan akan berdampak pada melambatnya pelaksanaan pembangunan, terutama proyek-proyek infrastruktur di tingkat kampung.

Sebelumnya, setiap kampung memperoleh Dana Desa sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar per tahun. Namun pada 2026, besaran dana yang diterima turun menjadi sekitar Rp300 juta per kampung. Kondisi tersebut membuat pemerintah kampung harus melakukan penyesuaian terhadap berbagai program yang telah direncanakan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Sorong, Maklon Wally, SE, mengatakan berkurangnya anggaran membuat pemerintah kampung tidak lagi leluasa membiayai pembangunan fisik seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebab, sebagian besar Dana Desa kini lebih dahulu dialokasikan untuk memenuhi program prioritas yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Anggaran yang tersedia harus lebih dulu digunakan untuk program wajib. Setelah seluruh kewajiban itu terpenuhi, barulah sisa dana dapat diarahkan untuk pembangunan fisik sesuai kebutuhan kampung,” ujar Maklon saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, sejumlah program nasional yang wajib didanai meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, pelayanan Posyandu, penanganan stunting, ketahanan pangan, hingga berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat. Prioritas tersebut otomatis mengurangi porsi anggaran yang dapat digunakan membangun sarana dan prasarana kampung.

Akibatnya, berbagai proyek seperti pembangunan jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih, fasilitas pendidikan, maupun infrastruktur pelayanan masyarakat lainnya berpotensi mengalami penundaan atau dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.

Di sejumlah kampung, kondisi ini mulai memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai lambatnya realisasi pembangunan yang sebelumnya telah disepakati melalui musyawarah kampung. Namun pemerintah kampung berada pada posisi harus mengikuti ketentuan penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur pemerintah pusat.

Maklon menjelaskan, meski anggaran mengalami penurunan, pengelolaan Dana Desa di 226 kampung di Kabupaten Sorong tetap menjadi perhatian serius. DPMK bersama Inspektorat Kabupaten Sorong terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, penggunaan Dana Desa harus tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah, dengan fokus pada pengentasan kemiskinan ekstrem, penyaluran BLT Dana Desa, penguatan ketahanan pangan, percepatan penanganan stunting, peningkatan layanan kesehatan melalui Posyandu, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Maklon berharap seluruh pemerintah kampung mampu menyusun skala prioritas secara cermat sehingga program yang benar-benar mendesak tetap dapat dijalankan. Menurutnya, efisiensi anggaran menjadi tantangan yang harus dijawab dengan pengelolaan keuangan yang lebih efektif agar pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan kampung tetap berjalan semaksimal mungkin. (Mel)