SORONG, MPN – Aktivitas pemerintahan di lingkungan Kantor Bupati Kabupaten Sorong sempat terhenti setelah sekelompok massa yang mengatasnamakan Suku Besar Moi melakukan aksi pemalangan di pintu masuk kompleks perkantoran, Senin (6/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan bambu yang diikat kain merah sebagai simbol penutupan akses menuju kantor bupati. Mereka juga memasang spanduk berisi penolakan terhadap rencana pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong apabila pejabat yang ditetapkan bukan berasal dari Suku Moi.
Aksi itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat adat yang menginginkan jabatan Sekda dipercayakan kepada putra asli Moi. Menurut mereka, masyarakat adat memiliki hak untuk memperoleh ruang yang lebih besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada jabatan strategis di daerah.
Akibat pemalangan tersebut, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat memasuki area perkantoran sehingga aktivitas pelayanan dan administrasi pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong mengalami gangguan.
Situasi di sekitar lokasi sempat menjadi perhatian warga dan pengguna jalan. Aparat keamanan bersama instansi terkait melakukan pemantauan guna memastikan aksi berlangsung tertib serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aksi tersebut berlangsung di tengah proses penetapan Sekda definitif Kabupaten Sorong yang telah memasuki tahapan akhir. Sebelumnya, panitia seleksi mengumumkan tiga peserta yang dinyatakan lolos seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2026.
Tiga kandidat yang masuk dalam daftar akhir yakni Barbalina Osok, Adi Bramantyo, dan Nimrod Sesa. Ketiganya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi, penelusuran rekam jejak hingga wawancara sesuai mekanisme yang berlaku.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengisian jabatan Sekretaris Daerah dilakukan melalui seleksi terbuka berbasis sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan turunannya. Dari tiga nama yang diusulkan panitia seleksi, Bupati Sorong memiliki kewenangan menentukan satu calon untuk diangkat sebagai Sekda definitif setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif.
Hingga berita ini diterbitkan, keputusan mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong masih menunggu penetapan Bupati Sorong. Berbagai pihak berharap proses tersebut dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum, mengedepankan profesionalisme birokrasi, serta tetap menjaga stabilitas pemerintahan dan kondusivitas di Kabupaten Sorong. (Mel)




























