SORONG, MPN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi meningkatkan penanganan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya ke tahap penyidikan.
Melalui Dirkrimsus Polda PBD, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diselidiki sejak awal tahun hingga Maret 2026. Peningkatan status ini dilakukan setelah gelar perkara pada 31 Maret 2026 dan dinilai telah menemukan cukup bukti.
“Perkara ini berawal dari informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di salah satu OPD, yakni Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya. Sejak Januari, kami telah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti data dan keterangan serta memeriksa sejumlah pihak,” ungkapnya, Rabu (1/4/2026).
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memanggil serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 38 orang saksi yang merupakan staf Inspektorat.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri tahun 2024 yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dengan nilai anggaran tercatat mencapai Rp11,3 miliar, dengan realisasi pencairan sebesar Rp6,19 miliar atau sekitar 54,7 persen melalui 19 surat perintah pencairan dana (SP2D).
Dari hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi, penyidik menemukan indikasi kerugian negara sementara lebih dari Rp2 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dihitung secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada tahap penyidikan.
Selain itu, indikasi kerugian diduga berasal dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ), termasuk adanya kegiatan fiktif.
Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Penetapan tersangka masih dalam proses. Kami tidak ingin terburu-buru, karena semua harus berdasarkan alat bukti yang kuat,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik Polda PBD menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20.
Dengan ancaman hukuman bagi pihak yang terbukti bersalah berupa pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Polda PBD juga berencana segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait.
Iwan juga menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat Daya, termasuk di seluruh lingkup organisasi perangkat daerah (OPD).





























