SORONG, MPN — Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Papua Barat Daya perlahan membuka lapisan yang lebih dalam. Di balik penetapan seorang sopir sebagai tersangka, muncul keterangan saksi yang mengarah pada dugaan pola distribusi yang tidak berdiri sendiri.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pengumpulan dan penyaluran biosolar bersubsidi dalam rentang Desember 2025 hingga April 2026. Dalam tahap awal penindakan, aparat menetapkan Akbar, seorang sopir, sebagai tersangka. Ia ditangkap saat melakukan pengisian BBM di sebuah perusahaan di kawasan Suprau, lalu dibawa ke Mapolda Papua Barat Daya untuk pemeriksaan.
Pada saat penangkapan, Akbar tidak sendiri. Di lokasi yang sama, terdapat sejumlah pihak lain, antara lain helper dan satu karyawan perusahaan, yang turut diamankan untuk pemeriksaan awal. Namun, hingga kini, proses hukum baru menjerat satu nama.
Perkembangan berikutnya muncul dalam pemeriksaan saksi berinisial DS di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kamis (16/4/2026). Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi yang disebut sebagai rekan kerja tersangka menguraikan bahwa aktivitas yang dijalankan memang bersifat perorangan. Namun, pada saat yang sama, muncul keterangan mengenai adanya pihak-pihak yang diduga menopang aktivitas tersebut.
Keterangan dalam BAP itu mengarah pada dugaan praktik “bekingan”—sebuah istilah yang kerap digunakan untuk menggambarkan adanya perlindungan atau dukungan terhadap aktivitas tertentu. Dalam konteks perkara ini, dukungan itu disebut tidak hanya berbentuk perlindungan, tetapi juga diduga berkaitan dengan aliran dana.
Nama institusi pun terseret dalam keterangan tersebut. Saksi menyebut adanya dugaan aliran dana kepada oknum perwira di sejumlah tingkatan, mulai dari Polresta, Polres Sorong, hingga Polda Papua Barat Daya. Selain itu, terdapat pula indikasi dugaan keterlibatan dalam bentuk pendanaan terhadap aktivitas distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih berada dalam kerangka BAP dan belum diuji di persidangan. Validitasnya sangat bergantung pada proses pembuktian lanjutan yang kini berada di tangan penyidik.
Di sisi lain, fakta bahwa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi bagian dari dinamika penanganan perkara ini. Terlebih, dalam peristiwa penangkapan disebut terdapat pihak penadah atau pembeli yang berada di lokasi saat kegiatan berlangsung.
Keterangan dalam BAP juga membuka kemungkinan bahwa distribusi biosolar bersubsidi tersebut tidak hanya mengarah ke satu pihak, melainkan melibatkan lebih dari satu penerima. Pola ini mengarah pada dugaan adanya rantai distribusi yang lebih luas, yang berpotensi melibatkan lebih banyak aktor.
Seluruh temuan itu kini menjadi bagian dari dokumen resmi penyidikan. Sejauh mana keterangan tersebut akan ditindaklanjuti, menjadi penentu arah pengungkapan kasus ini ke depan.
Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi sendiri tengah menjadi perhatian nasional. Dalam konteks itu, penanganan perkara di Papua Barat Daya menjadi salah satu indikator bagaimana komitmen tersebut dijalankan di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Papua Barat Daya belum menyampaikan keterangan resmi terkait substansi pemeriksaan saksi maupun kemungkinan pengembangan perkara ke pihak lain yang disebut dalam BAP.
Di tengah proses yang masih berjalan, satu hal mulai tampak: perkara ini tidak lagi sekadar soal satu orang sopir, melainkan berpotensi membuka gambaran yang lebih besar tentang bagaimana distribusi BBM bersubsidi bisa bergerak di luar jalurnya. (***)





























