SORONG, MPN – Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polda Papua Barat Daya, Bripda Muhammad Arfandi Manaf, telah dilaksanakan terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan bernama Ardhalina La Nuhu.
Dalam kasus tersebut, korban mengalami luka berat akibat delapan luka tusukan dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan penganiayaan dilakukan dengan cara menikam korban menggunakan senjata tajam. Dugaan sementara, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi rasa dendam.
Motif itu muncul setelah korban memperlihatkan tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan istrinya, yang juga merupakan kakak korban, kepada ayah korban. Isi percakapan tersebut disebut memuat cekcok dan kata-kata kasar terhadap kedua orang tua.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang mencederai nama baik institusi Polri serta bertentangan dengan norma hukum dan etika kepribadian anggota Polri.
Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan atau perilaku yang merugikan dinas Kepolisian.
Selain itu, pelaku juga dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 1 tentang kewajiban anggota Polri untuk menaati dan menghormati norma hukum, serta Pasal 13 huruf m yang melarang anggota Polri melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Hasil sidang akhirnya memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf. Putusan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan anggota, terutama yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra institusi Kepolisian.
(Mel)




























