SORONG, MPN — Penanganan kasus dugaan distribusi minyak ilegal jenis solar yang menyeret nama Akbar dan DBK kembali menjadi perhatian publik. Kuasa hukum DBK, Yudha Marauw, SH., CLA, resmi melayangkan surat kepada Polda Papua Barat Daya guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara, khususnya terkait belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak PT Salawati Motor.
Langkah tersebut dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan terhadap kliennya. Pihak kuasa hukum menilai penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam rantai distribusi minyak solar ilegal tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Yudha menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang ditangani penyidik. Namun, ia meminta adanya transparansi serta kesetaraan dalam penerapan hukum agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Klien kami DBK telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum. Kami menghormati hal itu. Tetapi kami juga berharap penyidik dapat mendalami seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar Yudha.
Menurutnya, minyak solar yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut diketahui ditemukan di lokasi gudang milik PT Salawati Motor. Karena itu, pihaknya meminta penyidik tidak berhenti pada satu pihak saja, melainkan menelusuri seluruh alur distribusi, termasuk pihak penerima maupun penampung barang.
Ia mengatakan, surat resmi yang dikirimkan kepada Polda Papua Barat Daya bertujuan meminta kepastian hukum sekaligus mendorong proses penanganan perkara berjalan objektif dan profesional.
“Kami hanya meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan adil terhadap semua pihak. Jangan sampai muncul persepsi berbeda di tengah masyarakat terkait penanganan kasus ini,” katanya.
Kasus dugaan distribusi solar ilegal tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Papua Barat Daya karena dinilai berkaitan dengan pengawasan distribusi BBM bersubsidi maupun industri yang selama ini kerap disorot publik.
Masyarakat pun menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi minyak ilegal di wilayah Papua Barat Daya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Papua Barat Daya maupun PT Salawati Motor terkait surat yang dilayangkan kuasa hukum DBK tersebut.
(Mel)




























