SORONG, MPN – Masyarakat adat Kampung Batbiro, Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, melakukan pemalangan akses jalan menuju area operasional Petrogas (Island) Ltd Matoa Power Plant Production and Maintenance Shop Salawati, Sabtu (11/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tuntutan masyarakat adat yang hingga kini dinilai belum mendapat penyelesaian dari perusahaan.
Aksi dimulai sekitar pukul 06.00 WIT. Massa menutup sejumlah jalur utama yang menjadi akses keluar-masuk kawasan operasional perusahaan. Warga juga memblokir akses menuju dapur umum sehingga aktivitas penyediaan konsumsi bagi pekerja di lokasi operasional ikut terganggu.
Masyarakat adat menyatakan aksi itu merupakan tindak lanjut setelah mereka mempelajari jawaban atas somasi yang sebelumnya disampaikan melalui tim kuasa hukum. Menurut mereka, respons perusahaan belum menjawab pokok persoalan maupun tuntutan yang diajukan terkait hak-hak masyarakat adat.
Mereka menegaskan Kampung Batbiro merupakan wilayah yang berada di area ring satu operasional perusahaan migas tersebut. Dengan posisi itu, warga Batbiro menilai keberadaan investasi seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat, baik melalui pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur, maupun program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.
Dalam aksi tersebut hadir sejumlah tokoh adat, di antaranya Kepala Adat Kapinlaut Mayalibit, Kepala Adat Dumalaha Umalelen, Kepala Adat Sadaha Ulla, dan Kepala Adat Majin Umpeles. Mereka bergabung bersama para pemilik hak ulayat dari Marga Ula, Komeri, Walipap, Kafmaru, Bitafo, Umalelen, Kalapain, dan Batbiro untuk menyuarakan tuntutan yang sama.
Selain meminta penyelesaian terhadap hak-hak masyarakat adat yang mereka nilai belum dipenuhi, massa juga mendesak Petrogas (Island) Ltd segera merealisasikan program penerangan kampung serta program CSR yang dinilai belum dirasakan optimal oleh warga.
Tim kuasa hukum masyarakat adat yang terdiri atas Arfan Paretoka, S.H., M.H., Hitno Kossi, S.H., Delon B. Solissa, S.H., dan Jerol K. Kastanya, S.H., menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memiliki dasar konstitusional.
Mereka menjelaskan, Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui serta menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional wajib dihormati oleh negara.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan secara berkesinambungan, sekaligus membangun hubungan yang baik dengan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas operasional perusahaan.
Melalui aksi tersebut, masyarakat adat Kampung Batbiro meminta Petrogas (Island) Ltd segera membuka ruang dialog yang terbuka dan menghasilkan langkah konkret dalam penyelesaian seluruh tuntutan yang telah disampaikan. Mereka menyatakan akan tetap mempertahankan aksi pemalangan hingga terdapat kepastian mengenai penyelesaian hak-hak masyarakat adat yang diperjuangkan. (Mel)



























