SORONG, MPN – Team Paniki Polsek Sorong Timur, Polresta Sorong Kota, berhasil menangkap seorang terduga spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam operasi yang digelar di kawasan Malanu, Kota Sorong, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIT.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pelaku berinisial AY (18) alias Kaler diamankan setelah Team Paniki melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku diduga melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/465/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 16 Juli 2026.

Kasus itu bermula pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIT di Jalan Sungai Mamberamo, Kelurahan Malanu, Kota Sorong. Korban berinisial AS (69), yang berprofesi sebagai sopir angkutan, baru selesai mengantar penumpang ke Puskesmas Malanu dan hendak kembali ke pangkalan.

Di tengah perjalanan, korban dihadang pelaku yang mengancam menggunakan senjata tajam berupa parang. Karena takut, korban tidak melakukan perlawanan. Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17 sebelum melarikan diri. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorong Timur.

Dalam proses penyelidikan, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIT, Team Paniki menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan melintas dari belakang Kantor Distrik Malanu menuju kawasan Malanu Lokalisasi menggunakan sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 01.40 WIT, Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan bersama Kanit Reskrim IPTU Safrudin memimpin apel konsolidasi dan memberikan arahan pelaksanaan (AAP) kepada personel sebelum operasi dilakukan.

Sekitar pukul 02.00 WIT, tim yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Hersan Saputra, S.H., bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan di jalur yang diperkirakan akan dilalui pelaku.

Tiga puluh menit kemudian, petugas melihat pelaku berhenti di depan sebuah warung makan di kawasan Malanu Lokalisasi. Saat pelaku turun dari sepeda motornya, Team Paniki langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, AY mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17 yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan menegaskan pihaknya akan terus memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Mel)