AIMAS, MPN – Keluhan warga terkait bau menyengat dari sebuah pabrik tahu di Jalan Seledri, Aimas, Kabupaten Sorong mengindikasikan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya aliran anak sungai yang berada tidak jauh dari permukiman warga dan diduga menjadi lokasi pembuangan limbah cair dari aktivitas produksi tahu. Kondisi air tampak keruh serta dipenuhi gumpalan busa tebal.
Warga mengaku terganggu dengan bau menyengat yang berasal dari sekitar aliran kali tersebut. Kondisi itu semakin parah saat cuaca panas dan debit air sungai menurun.
Saat dikonfirmasi, pemilik pabrik tahu, Heri, membantah bahwa kondisi tersebut sepenuhnya disebabkan oleh aktivitas usahanya. Ia menyebut faktor cuaca dan musim kemarau panjang sebagai penyebab munculnya bau serta gumpalan busa.
“Selama ini tidak bau karena hujan pasti membawa airnya mengalir ke bawah. Ini karena kemarau panjang dan panas,” ungkap Heri.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan limbah yang dilakukan selama ini. Heri mengakui usahanya telah beroperasi sekitar 10 tahun dan selama itu limbah cair diduga mengalir ke lingkungan sekitar.
Ia juga mengakui belum memiliki sistem pengolahan limbah cair yang memadai. Menurutnya, pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sorong sebelumnya telah melakukan kunjungan ke lokasi.
Dalam keterangannya, Heri menyebut seorang petugas DLH sempat memberikan arahan terkait penggunaan bahan pelarut untuk menangani limbah.
“Petugas DLH sudah datang, lalu mengajarkan untuk melarutkan air limbah dengan obat pelarut dalam drum, lalu setelah beberapa hari itu bisa kami buang ke sungai,” ujar Heri.
Ia mengaku saat ini menggunakan bahan pelarut untuk mengurai bau dan gumpalan busa di aliran sungai. Selain itu, pihak pabrik menyatakan akan berupaya menutup aliran pembuangan limbah tersebut dengan terpal sebagai langkah sementara.
“Kami juga menaburkan pelarut langsung ke sungai agar gumpalan busa cepat terurai, tetapi beberapa hari lalu karyawan lupa menyemprot, sehingga muncul kembali gumpalan busa dan bau,” tambah Heri.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan limbah cair industri serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan tanggapan atas dugaan pencemaran tersebut.
DLH Kabupaten Sorong menyayangkan kejadian itu dan memastikan akan menindaklanjuti laporan serta keluhan masyarakat.
Dalam waktu dekat, petugas DLH dijadwalkan turun langsung ke lokasi pabrik untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
“Kami sangat menyayangkan kejadian seperti ini, dan kami akan segera menindaklanjuti laporan maupun keluhan masyarakat terkait bau busuk akibat dugaan pencemaran lingkungan tersebut,” ungkap Kepala Dinas DLH Kabupaten Sorong.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan akan mencakup kepatuhan pengelola usaha terhadap peraturan dan ketentuan pengelolaan limbah cair industri.
“Dalam beberapa hari ini kami akan mendatangi pabrik tahu tersebut dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” tuturnya.
Langkah DLH tersebut kini ditunggu masyarakat. Pemeriksaan lapangan diharapkan dapat memastikan sumber pencemaran, sistem pengelolaan limbah yang digunakan, serta dampaknya terhadap aliran air dan permukiman warga.
Di tengah sorotan tersebut, Heri mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan limbah dan berkomitmen melakukan perbaikan.
“Kami mengakui adanya kelalaian selama ini. Ke depan, kami berjanji akan membangun kolam khusus dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar limbah tidak lagi langsung dibuang ke sungai,” ujarnya.
Masyarakat berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan semata. Mereka meminta DLH Kabupaten Sorong melakukan pengawasan ketat dan memastikan aktivitas pabrik tidak lagi membuang limbah ke badan air tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan DLH diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi lingkungan di sekitar pabrik sekaligus menentukan langkah penanganan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan limbah. (Mel)





























