SORONG, MPN — Dugaan pengangkutan kayu pacakan tanpa dokumen sah kembali mencuat di Kota Sorong. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 03.40 WIT ini langsung menuai sorotan publik. Aparat penegak hukum didesak segera mengusut tuntas asal-usul kayu beserta seluruh pihak yang terlibat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kayu pacakan tersebut diduga kuat tidak dilengkapi dokumen pengangkutan resmi. Saat diperiksa, pengemudi kendaraan sempat memberikan keterangan mengenai identitas pemilik muatan ilegal tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh media, muncul nama Gordon, seorang anggota Polri aktif yang bertugas di Polsek Makbon. Nama oknum tersebut belakangan ini juga sempat disebut-sebut dalam pemberitaan sejumlah media daring terkait persoalan serupa. Namun, informasi keterlibatan yang bersangkutan masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Merespons kejadian ini, seorang tokoh pemuda Orang Asli Papua (OAP) yang fokus pada isu kelestarian lingkungan meminta Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) segera menindaklanjuti kasus tersebut secara menyeluruh.
Menurutnya, fokus utama penyelidikan tidak boleh berhenti pada pengemudi kendaraan saja. Polisi harus melacak dari mana kayu tersebut ditebang, bagaimana proses pemanfaatannya, hingga siapa saja aktor di balik rantai distribusi logistiknya.
“Jangan terburu-buru menyimpulkan, tetapi lakukan pemeriksaan menyeluruh. Periksa asal kayu, volume muatan, keabsahan dokumen, hingga apa hubungan pihak yang disebut oleh pengemudi dengan muatan kayu tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika kayu pacakan tersebut terbukti ilegal, aparat harus membongkar seluruh mata rantai peredarannya. Penelusuran dari hulu ke hilir dinilai krusial untuk mengetahui adanya potensi pelanggaran pidana kehutanan yang lebih besar.
Sorotan kasus ini kian tajam menyusul munculnya nama anggota Polri aktif dalam pusaran dugaan pembalakan liar tersebut.
Tokoh pemuda OAP meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menghakimi sebelum ada hasil resmi. Kendati demikian, ia mendesak Polda PBD bertindak transparan dan tegas jika nama tersebut terkonfirmasi sebagai anggota kepolisian.
“Jika terbukti ada anggota Polri yang terlibat, tentu harus diproses hukum secara tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, sampaikan klarifikasi terbuka kepada publik agar tidak ada informasi liar yang merugikan institusi,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Langkah tegas ini juga diperlukan guna menepis anggapan bahwa hukum kehutanan tumpul jika berhadapan dengan oknum aparat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa peredaran kayu tanpa dokumen resmi berdampak langsung pada kerusakan ekosistem di Papua Barat Daya.
Sesuai regulasi, setiap hasil hutan yang diangkut wajib memiliki dokumen asal-usul yang sah demi mencegah praktik pembalakan liar (illegal logging). Kerusakan hutan yang masif dinilai hanya akan menyengsarakan masyarakat adat yang ruang hidupnya bergantung pada alam.
“Yang harus dijaga bukan sekadar satu truk muatan kayu, melainkan kelestarian hutan Papua Barat Daya secara keseluruhan. Jika pengawasan di tingkat hulu lemah, praktik ilegal seperti ini akan terus berulang,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia mendorong kepolisian untuk memeriksa seluruh aspek secara paralel, mulai dari pihak penyedia kayu, pemilik modal, hingga jaringan distributornya. Jika terbukti melanggar, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Papua Barat Daya mengenai perkembangan penyelidikan kasus dugaan kayu pacakan ilegal ini, termasuk kejelasan status oknum anggota Polsek Makbon yang disebut oleh pengemudi.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata, profesional, dan objektif dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini demi tegaknya keadilan dan kelestarian hutan Papua.
(Mel)




























