SORONG, MPN – Tim jajaran Polres Sorong sukses membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang digerakkan oleh sekelompok remaja. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang remaja yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), masing-masing berinisial MGS (16), WRP (17), dan DSS (16).

Kapolres Sorong, AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Sorong, Selasa (15/9/2026), mengungkapkan bahwa komplotan ini tergolong nekat karena diduga telah menggasak sedikitnya 20 unit sepeda motor di berbagai lokasi berbeda di Kabupaten Sorong.

Dari total 20 unit kendaraan yang sempat dicuri, polisi baru berhasil menyita tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sementara 13 unit armada lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) dan tengah dilacak oleh petugas.

Untuk menyamarkan jejak kejahatan mereka, para pelaku diketahui sempat memodifikasi dan mengubah warna asli motor-motor hasil curian tersebut.

Tujuh unit kendaraan yang berhasil diselamatkan polisi antara lain Yamaha Vega Force (diubah dari merah menjadi putih), Yamaha M3 (diubah dari putih menjadi merah), Honda Genio (diubah dari merah-hitam menjadi hitam), Honda Beat karburator (diubah dari biru-kuning menjadi hitam), dua unit Honda Scoopy, serta satu unit Honda Genio asli.

Kapolres menjelaskan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari rentetan laporan kehilangan yang diterima kepolisian sepanjang bulan Juni hingga September 2026. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan data lapangan hingga mendeteksi pergerakan para pelaku di seputaran Kota Sorong.

Operasi senyap penangkapan dilakukan pada Selasa (1/9/2026) malam di kawasan Malanu, Kota Sorong. Ketiga pelaku diringkus di lokasi yang terpisah tanpa sempat memberikan perlawanan berarti.

MGS diciduk petugas saat berada di area parkir Indomaret Malanu, sedangkan WRP diamankan di Kios Anda Malanu. Sementara itu, pelaku ketiga yakni DSS diringkus di kawasan belakang Hotel Aston Kota Sorong. Keesokan harinya, polisi langsung melakukan perburuan barang bukti dan berhasil mengamankan tujuh unit motor tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang hasil penjualan motor curian itu kerap dibagi rata oleh para pelaku. Keuntungan haram tersebut kemudian mereka gunakan untuk membeli minuman keras (miras) dan memenuhi kebutuhan gaya hidup sehari-hari.

Aksi curanmor kelompok remaja ini diketahui menyasar pemukiman warga di beberapa titik rawan, mulai dari Jalan Mariat, SP2, SP4, SP11, Jalan Sisipan, kawasan Aimas, hingga Katapop 1.

Selain ketiga remaja yang sudah ditahan, Polres Sorong kini tengah memburu delapan orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penadah maupun pemetik lapangan. Delapan orang yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut masing-masing berinisial R, HRV, R, L, E, D, A, dan I.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian secara bersekutu atau bersama-sama. Meski berstatus di bawah umur, mereka tetap terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
(Mel)