RAJA AMPAT, MPN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya bersama Sat Reskrim Polres Raja Ampat tengah mengusut kasus dugaan perburuan satwa dilindungi. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai aksi pembunuhan satwa langka berupa Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat.
Dugaan pelanggaran hukum tersebut pertama kali dilaporkan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat. Aktivitas merusak lingkungan yang diduga melibatkan turis asing ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu 8 hingga 11 September 2026 di kawasan Kepulauan Pam (Fam), tepatnya di sekitar Keruwo Homestay.
Terduga pelaku merupakan seorang warga negara Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang. Ia diduga kuat melakukan perburuan terhadap penyu tersebut dengan menggunakan alat panah ikan (speargun).
Berdasarkan bukti awal berupa dokumentasi foto dan rekaman video, terlapor tampak menyelam bersama dua rekannya sembari membawa speargun. Dalam rekaman yang kini sedang diverifikasi penyidik, tampak alat tersebut diarahkan ke leher penyu hingga mengakibatkan kematian satwa. Dokumentasi lain juga menunjukkan momen saat penyu dibawa ke penginapan, dimasak, lalu dikonsumsi.
Merespons laporan tersebut, Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo langsung mengerahkan tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Arantaun dan Kasat Polairud Iptu Venni Maulana untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pemeriksaan dilakukan tidak hanya di area penginapan, tetapi juga menyasar hingga ke bawah laut Kepulauan Pam dengan melibatkan penyelam dari Sat Polairud dan BLUD Raja Ampat.
Setelah memperluas radius pencarian hingga ke kedalaman 11 meter pada penyelaman kedua, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di area homestay dan lokasi yang diduga menjadi titik perburuan, polisi menyita satu buah panci yang diduga dipakai untuk memasak, lima pasang sumpit, serta sebuah sarung tangan hitam bermotif perak. Tim juga telah mengunci titik koordinat bawah laut lokasi kejadian demi kepentingan penyidikan.
Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo memastikan bahwa pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional. Seluruh dokumen elektronik dan barang bukti fisik yang telah dikumpulkan bakal diperiksa secara cermat demi mengungkap fakta objektif di lapangan.
Senada dengan hal itu, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi. Menurutnya, Raja Ampat adalah pusat keanekaragaman hayati yang wajib dijaga oleh semua pihak, termasuk wisatawan asing.
Jika terbukti bersalah, terlapor terancam dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa W.S. sempat terdeteksi di Imigrasi Makassar sebelum akhirnya resmi diamankan oleh pihak Imigrasi Sorong pada Rabu (16/9/2026). Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.
(Mel)





























