SORONG, MPN – Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukumnya pada April 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 21.33 WIT di kawasan Pelabuhan Kota Sorong. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial FDF dan TS.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 3.166,48 gram yang dikemas dalam ratusan plastik bening ukuran besar. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung berupa beberapa tas (ransel, koper, dan tas jinjing), dua buah lakban bening, serta satu unit telepon seluler merek Samsung Galaxy A17.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, juga di kawasan Pelabuhan Kota Sorong. Dalam kasus ini, tim Ditresnarkoba Polda PBD berhasil membekuk seorang terduga pelaku berinisial Z.M.G.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas ransel hitam merek Sportex yang berisi 124 paket plastik bening ukuran besar diduga ganja. Selain itu, diamankan pula dua kantong plastik hitam, dua lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler merek Nokia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diketahui memperoleh narkotika tersebut dari wilayah Papua Nugini dan berencana mengedarkannya di wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (Mel)





























