SORONG, MPN – Tim Mangewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota kembali mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan menangkap seorang pria berinisial M.B. alias M. Pelaku diamankan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.05 WIT setelah sempat berupaya melarikan diri dari kejaran polisi.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor LP/B/620/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Korban berinisial N.A.P., yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online, diduga menjadi sasaran aksi pelaku ketika sedang membantu memindahkan barang milik penumpang ke bagasi kendaraan. Dalam situasi tersebut, dua pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil telepon genggam miliknya sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Mangewang yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota, Aiptu Dachlan Anny, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui lokasi pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong.

Sebelum melakukan penangkapan, personel menerima arahan teknis dan pembagian tugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., guna memastikan operasi berjalan aman dan terukur.

Saat hendak diamankan, M.B. mencoba meloloskan diri menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga pelaku meninggalkan kendaraannya dan berlari menuju area SMA Negeri 3 Kota Sorong. Upaya pelaku memanjat pagar sekolah untuk menghindari penangkapan akhirnya gagal setelah berhasil diringkus petugas.

Dalam pemeriksaan awal, M.B. mengakui melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya berinisial Y.N. yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang merupakan milik korban.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa M.B. merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Tim Mangewang masih terus melakukan pengejaran terhadap Y.N. yang hingga kini belum berhasil ditangkap.

Kapolresta Sorong Kota, Amry Siahaan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan demi menjaga keamanan masyarakat.

> “Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap peristiwa kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Polresta Sorong Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus menjalin kerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya. (Mel)