MANOKWARI, MPN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan tujuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Barat Daya. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Kamis (9/7/2026), sebagai langkah memperkuat kapasitas aparat penegak hukum daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, memimpin langsung pelantikan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa jabatan PPNS bukan sekadar posisi administratif, tetapi amanah yang menuntut tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Marlen meminta para PPNS yang baru dilantik untuk bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap pelaksanaan tugas. Menurutnya, peran PPNS sangat penting dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Ia juga menekankan pentingnya membangun koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga instansi terkait. Kolaborasi yang baik, kata dia, akan meningkatkan efektivitas penanganan berbagai persoalan hukum yang dihadapi di Papua Barat Daya.
“Kerja sama yang solid antarinstansi menjadi faktor penting agar pelaksanaan tugas penyidikan dapat berjalan efektif, terutama dalam menangani persoalan hukum yang semakin kompleks,” ujarnya.
Marlen berharap kehadiran tujuh PPNS tersebut mampu memperkuat penegakan regulasi di daerah, sekaligus menghadirkan kepastian hukum, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan suasana yang aman dan tertib bagi masyarakat.
Dengan bertambahnya personel PPNS di lingkungan Satpol PP Papua Barat Daya, pemerintah optimistis fungsi penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah dapat terlaksana secara lebih optimal, profesional, dan berorientasi pada pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. (Mel)



























