SORONG, MPN – Tim Paniki Polsek Sorong Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial F.O. alias K yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (jambret). Penangkapan berlangsung di area parkir RS Sele Be Solu, Kota Sorong, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan penjambretan yang terjadi pada 24 Mei 2026 di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan RS Aryoko Km 12, Kota Sorong. Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial J.N.P. dibonceng menggunakan sepeda motor dari arah Aimas menuju Kota Sorong.
Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, saat korban melintas di depan RS Aryoko, pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian memepet kendaraan korban dan dengan cepat merampas gelang emas seberat lima gram yang dikenakan korban sebelum melarikan diri.
Usai menerima laporan polisi, Tim Paniki langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan F.O. di kawasan RS Sele Be Solu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sorong Timur bersama Kanit Reskrim IPTU Safrudin memimpin persiapan operasi penangkapan. Tim yang dipimpin Panit Opsnal I AIPTU Hersan Saputra, S.H., bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan.
Sekitar pukul 15.00 WIT, petugas menemukan pelaku berada di area parkir rumah sakit. Saat akan diamankan, F.O. sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil menguasai situasi dan menangkap pelaku tanpa memberi kesempatan untuk kabur.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual gelang emas milik korban kepada seorang penadah berinisial M dengan harga Rp4 juta. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas seberat lima gram serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna abu-abu yang diduga digunakan saat melakukan aksi penjambretan.
Penyidik juga mendalami pengakuan pelaku yang mengaku telah beberapa kali melakukan aksi penjambretan kalung maupun gelang emas di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Keterangan tersebut kini menjadi dasar pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadah.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dari aksi kejahatan jalanan.
“Polresta Sorong Kota tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan setiap pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, jajaran Polresta Sorong Kota akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Saat ini, F.O. beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sorong Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan aksi serupa yang pernah dilakukan pelaku di wilayah Kota Sorong. (Mel)





























