SORONG, MPN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sorong. Kali ini, Tim BRASKO berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WIT di kawasan Jalan Frans Kaisiepo, KM 8, Kota Sorong. Operasi dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan menggunakan sistem tempel.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa informasi awal diterima pada Minggu, 19 Juli 2026. Laporan itu menyebutkan adanya seorang pria asal Sulawesi Tenggara yang diduga mengedarkan sabu di Kota Sorong dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna hitam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim BRASKO langsung melakukan serangkaian penyelidikan, observasi, dan pemantauan terhadap target. Setelah seluruh informasi dipastikan akurat, petugas bergerak melakukan penangkapan.
“Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Rachmat.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial O.K. (33) dan A.K.A. (28). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, alat isap sabu, korek api gas, sedotan, serta sebuah tas penyimpanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kendari. Informasi tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika ini, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tambah AKP Rachmat.
Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, Polresta Sorong Kota akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap setiap bentuk peredaran narkoba.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Sorong Kota. Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi, tes urine terhadap para terduga pelaku, serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Mel)




























