SORONG, MPN – Team Macan Polsek Sorong Kota, Polresta Sorong Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang pelaku berinisial Jeremias Alex Worabay alias Alex (25) pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIT.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Kota/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 30 Juli 2026. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Korban dalam kasus ini adalah Nur Shinta Amir Suparyadi, warga Kelurahan Klaligi. Berdasarkan laporannya, rumah korban dibobol saat ditinggalkan dalam keadaan terkunci. Sekitar pukul 12.30 WIT, korban kembali ke rumah dan mendapati pintu samping kiri telah dijebol, sementara kondisi dalam rumah berantakan.
Setelah memeriksa isi rumah, korban mengetahui empat unit speaker kecil telah hilang. Korban juga mengungkapkan bahwa rumahnya beberapa kali menjadi sasaran pencurian dalam kurun waktu Juli 2026.
Pada 12 Juli 2026, korban kehilangan satu unit iPhone 7 Plus. Selanjutnya pada 17 Juli 2026, pelaku diduga kembali beraksi dengan membawa kabur satu unit mixer sound system merek Yamaha. Kemudian pada 21 Juli 2026, korban kembali kehilangan satu unit speaker merek Crimson, satu set mikrofon nirkabel (wireless), serta satu unit keyboard mini.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Sorong Kota agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyelidikan, sekitar pukul 13.00 WIT, Team Macan menerima informasi dari sumber terpercaya bahwa pelaku akan keluar dari kawasan Klademak 2 Pantai menuju Pasar Remu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sorong Kota AKP Disa Javier Suwarta Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. bersama Kanit Reskrim IPDA Salahuddin memimpin konsolidasi sekaligus memberikan arahan kepada personel sebelum pelaksanaan penangkapan.
Sekitar pukul 14.15 WIT, tim yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Harun bergerak menuju Jalan Jenderal Sudirman dan melakukan pemantauan di jalur yang diperkirakan akan dilalui pelaku.
Pada pukul 15.30 WIT, petugas melihat pelaku melintas menggunakan sepeda motor menuju jalan masuk Kantor Navigasi. Tim kemudian melakukan pengejaran dan menghadang pelaku dari arah depan hingga berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- 1 unit telepon seluler iPhone 7 Plus
- 1 unit speaker besar merek Crimson
- 1 set kotak mikrofon wireless;
- 4 unit speaker kecil; dan
- 1 unit keyboard mini.
Sementara itu, satu unit mixer sound system merek Yamaha hingga kini masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Mel)





























