SORONG, MPN — Tim Mangewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RI alias EM di Jalan Pulau Kasim, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, pada Selasa (1/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait keberadaan pelaku.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan hingga penindakan. Saat akan diamankan, pelaku sempat memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan tersangka di tempat.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sekitar 20 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Sorong. Polisi masih mendalami keterlibatan tersangka pada lokasi-lokasi lain yang belum terungkap.

Tersangka mengambil kendaraan dengan cara merusak atau mematahkan stang sepeda motor yang dalam kondisi terkunci. Kendaraan kemudian dibawa ke tempat sepi, di mana kabel starter disambungkan untuk menghidupkan mesin.

Dari hasil pengembangan pasca-penangkapan, polisi mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti hasil pencurian, terdiri dari Honda Beat Street, Mio M3, Honda Genio, dan Honda Scoopy. Sementara itu, 14 unit sepeda motor lainnya masih dalam proses pencarian.

Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima sebelumnya. Pertama, pencurian di Jalan Jenderal Ahmad Yani, depan Billy Bakery, Kelurahan Klakublik, Distrik Sorong Kota, di mana korban memarkir kendaraan terkunci ganda saat membeli roti dan mendapatinya sudah hilang saat kembali. Laporan kedua berasal dari Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, di mana kendaraan yang diparkir di teras rumah pada malam hari sudah tidak ada keesokan paginya.

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong pada April 2026, namun diduga langsung kembali beraksi melakukan kejahatan yang sama.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik terus mengembangkan kasus serta menelusuri kendaraan yang belum ditemukan.

Masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian sepeda motor dengan ciri-ciri serupa diimbau untuk segera melapor ke Polresta Sorong Kota guna mempermudah verifikasi dan pemulihan barang bukti.

(Mel)