SORONG, MPN – Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong akhirnya berhasil mengungkap kasus kriminalitas berat berupa dugaan pemerkosaan yang disertai dengan pencurian dengan kekerasan. Peristiwa memilukan ini menimpa seorang wanita lansia berinisial T (54) di kediamannya yang berlokasi di Jalan Poros, RT 006/RW 001, Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong.
Aparat kepolisian telah membekuk seorang remaja pria berinisial AM (18) yang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara ini.
Kapolres Sorong, AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban secara resmi melayangkan laporan ke mapolres sesaat setelah kejadian pada awal Agustus lalu.
Peristiwa kelam ini terjadi pada tanggal 7 Agustus 2026 dini hari, sekira pukul 01.00 WIT. Saat itu, korban tengah berada seorang diri di dalam rumahnya.
Tersangka AM awalnya hanya berniat untuk menggasak barang berharga di rumah tersebut. Ia menyelinap masuk dengan cara memanjat pagar depan, lalu membobol bagian plafon dapur untuk bisa mengakses bagian dalam rumah.
Ketika sedang mengendap-endap mencari barang berharga, AM mendengar suara korban dari arah kamar tidur. Mengetahui pintu kamar sasaran dalam keadaan terkunci dari dalam, tersangka langsung mendobrak pintu kayu tersebut hingga jebol.
Melihat korban sendirian, niat jahat tersangka mendadak berubah. Ia langsung menyerang korban secara brutal, menjepit lehernya, dan melontarkan ancaman verbal agar korban tidak menjerit. Di bawah tekanan kekerasan fisik tersebut, tersangka kemudian melancarkan aksi bejatnya memerkosa korban.
Sebelum melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP), AM sempat menggasak sebuah gawai pintar merek Vivo Y50 berwarna ungu milik korban yang tergeletak di atas kasur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, gawai hasil jarahan itu rencananya akan dijual demi mendapatkan uang untuk berpesta minuman keras bersama rekan-rekannya.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan olah TKP, tim buser Polres Sorong akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Perburuan yang bermula dari wilayah Malanu, Kota Sorong, mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Kampung Wen, Distrik Mayamuk.
Pada tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WIT, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus AM tanpa perlawanan berarti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, baju korban, sprei tempat tidur, serta dua papan kayu pintu yang rusak didobrak. Sementara itu, ponsel milik korban hingga kini masih dalam proses pencarian oleh petugas.
Akibat perbuatan keji yang dilakukannya, pemuda berusia 18 tahun ini harus menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Penyidik menjerat AM dengan pasal berlapis.
Ia disangkakan Pasal 473 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dilapisi dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun kurungan.
(Mel)




























