SORONG, MPN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sorong terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Papua Barat Daya. Pengawasan dilakukan secara berkala dengan menyasar Tempat Penjualan Eceran (TPE), Tempat Penjualan Eceran Cukai (TPEC), hingga pedagang kecil di warung-warung.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari potensi kerugian akibat peredaran produk tembakau dan barang kena cukai lainnya yang tidak memenuhi ketentuan.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sorong, Anggra Noviansyah, menjelaskan bahwa petugas secara rutin turun ke lapangan untuk memantau peredaran produk tembakau sekaligus memastikan pedagang mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Menurut Anggra, wilayah kabupaten saat ini menjadi salah satu fokus pengawasan karena peredaran produk tembakau ilegal masih ditemukan. Sementara itu, peredaran produk serupa di wilayah perkotaan relatif minim.

Ia mengungkapkan, salah satu tantangan yang dihadapi petugas adalah kebiasaan sebagian masyarakat yang masih memilih tembakau iris lokal atau produk tembakau dengan harga lebih murah dibandingkan produk yang telah dilengkapi pita cukai resmi.

Selain itu, peredaran rokok ilegal yang berasal dari jaringan distribusi berskala nasional juga menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pengawasan.

Untuk memperkuat pengawasan hasil tembakau, Bea Cukai Sorong menjalankan tiga strategi utama, yakni Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP), Operasi Gempur Rokok Ilegal, dan Operasi Asap.

Monitoring Harga Transaksi Pasar dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Kegiatan ini bertujuan memetakan peredaran hasil tembakau berdasarkan merek, jumlah, dan harga jual di pasaran. Selain melakukan pemantauan, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ketentuan hukum di bidang cukai.

Selanjutnya, Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bagian dari operasi penindakan nasional yang dilaksanakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Operasi tersebut tidak hanya menyasar penjualan rokok ilegal di tingkat pengecer, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri pemasok dan jaringan distribusi yang lebih besar.

Sementara itu, Operasi Asap mengedepankan pendekatan optimalisasi penerimaan negara melalui penyelesaian pelanggaran tertentu dengan penerapan sanksi administratif atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan ini menerapkan prinsip ultimum remedium, yaitu menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan hasil pengawasan yang disampaikan Bea Cukai Sorong, rokok ilegal yang ditemukan beredar di wilayah Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya berasal dari luar Pulau Papua.

Produk-produk tersebut diduga masuk melalui jalur transportasi laut maupun darat, termasuk memanfaatkan jasa perusahaan jasa titipan (PJT) atau ekspedisi.

Untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal sejak dari jalur distribusi awal, Bea Cukai Sorong terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, khususnya pada pintu-pintu masuk wilayah.

Terkait pengawasan di pelabuhan, Bea Cukai Sorong juga memberikan penjelasan mengenai batas kewenangannya di Pelabuhan Sorong. Pengawasan terhadap arus penumpang umum di pelabuhan domestik tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemeriksaan kepabeanan sebagaimana pada pelabuhan internasional yang menjadi pintu masuk barang dari luar negeri.

Di tengah luasnya wilayah pengawasan yang mencakup seluruh Provinsi Papua Barat Daya, Bea Cukai Sorong juga menghadapi kendala keterbatasan sumber daya manusia.

Anggra menyebutkan, jumlah pegawai yang sebelumnya mencapai sekitar 50 orang kini berkurang menjadi kurang lebih 20 orang.

Kondisi tersebut membuat petugas harus bekerja lebih ekstra untuk menjangkau berbagai wilayah pengawasan, termasuk daerah kabupaten yang memiliki tantangan geografis dan akses transportasi tersendiri.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Sorong juga menyoroti peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ditemukannya produk minuman keras bermerek yang telah dilengkapi pita cukai, tetapi diduga masuk dari luar daerah tanpa melalui prosedur kepabeanan dan cukai sebagaimana mestinya.

Munculnya kios-kios baru yang menjual minuman keras dengan berbekal surat rekomendasi atau Peraturan Wali Kota (Perwali) juga menjadi perhatian Bea Cukai.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan peredaran minuman beralkohol di luar pengawasan resmi apabila tidak disertai pengendalian dan pengawasan yang memadai dari instansi terkait.

Terhadap pelanggaran berat, khususnya yang berkaitan dengan penyesuaian kadar alkohol dan izin peredaran, Bea Cukai menyebut terdapat dua langkah penindakan yang dapat diterapkan, yakni penyegelan barang bukti dan pembekuan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Di luar pengawasan barang kena cukai, Bea Cukai Sorong turut mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut dengan dalih paket tertahan di Bea Cukai.

Dalam modus ini, pelaku biasanya mengirimkan dokumen palsu yang menyerupai formulir atau surat resmi Bea Cukai, kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan penyelesaian administrasi atau pembayaran kewajiban tertentu.

Masyarakat diminta menghentikan komunikasi apabila menemukan kejanggalan, terutama jika pelaku meminta pembayaran melalui rekening pribadi.

Bea Cukai menegaskan bahwa pembayaran pajak impor resmi dilakukan menggunakan kode billing dengan setoran langsung ke kas negara, bukan melalui transfer ke rekening pribadi.

Apabila menerima pesan atau permintaan pembayaran yang mencurigakan, masyarakat diimbau segera melakukan konfirmasi ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi akun media sosial resmi Bea Cukai Sorong melalui fitur Direct Message (DM).

Penguatan pengawasan terhadap rokok ilegal, minuman beralkohol, serta edukasi mengenai modus penipuan menjadi bagian penting dari upaya Bea Cukai Sorong dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara di wilayah Papua Barat Daya.

(Mel)