SORONG, MPN – Personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Papua Barat Daya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar. Sebanyak 21 ekor burung nuri hitam (Chalcopsitta atra) yang diduga kuat merupakan satwa dilindungi berhasil diamankan dari atas kapal KM Sinabung yang sedang bersandar di Pelabuhan Pelni Sorong, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.
Penindakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen nyata Ditpolairud Polda Papua Barat Daya dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian satwa endemik dan sumber daya alam dari ancaman perdagangan ilegal.
Setelah ditemukan di atas kapal, seluruh burung nuri hitam tersebut langsung didokumentasikan. Petugas juga menerbitkan berita acara penemuan barang bukti di lokasi. Proses serah terima internal kemudian dilakukan oleh personel Intelair, Bripka Israil, kepada PS. Kasi Intelair AKP Imran, S.Sos., dengan disaksikan langsung oleh Kepala Sekuriti KM Sinabung, Asep Supriatna, selaku penanggung jawab keamanan kapal.
Untuk memastikan kondisi kesehatan dan keselamatannya, puluhan burung nuri hitam tersebut kini telah dititiprawatkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya.
Penyerahan dilakukan secara resmi oleh AKP Imran kepada perwakilan BBKSDA, Yohanes Ramba. Proses ini turut disaksikan oleh Ketua Tim Gakkum Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat Daya, Supriyanto Pryo Jatmiko, S.P. Langkah cepat ini diambil agar satwa-satwa eksotis tersebut mendapatkan penanganan yang tepat sesuai dengan prosedur perlindungan keanekaragaman hayati.
Polisi Buru Pemilik Burung
Menindaklanjuti temuan ini, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Daya bergerak cepat dengan membuat Laporan Polisi Model A serta menerbitkan surat perintah penyelidikan. Langkah hukum ini diambil untuk melacak siapa pemilik asli puluhan burung tersebut serta mendalami asal-usul dan pelabuhan tujuan pengangkutannya.
Direktur Polairud Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Budy Utomo, S.I.K., menegaskan bahwa penanganan kasus satwa dilindungi ini merupakan bagian dari prioritas kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus mendukung perlindungan lingkungan hidup.
Polda Papua Barat Daya juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti menangkap, memperjualbelikan, mengangkut, maupun memelihara satwa liar yang dilindungi undang-undang. Warga diharapkan ikut berperan aktif menjaga kelestarian alam dengan melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya indikasi perdagangan satwa ilegal.
Seluruh rangkaian operasi penindakan hingga proses penitipan satwa di kawasan Pelabuhan Pelni berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Melalui tindakan tegas ini, Ditpolairud Polda Papua Barat Daya memastikan akan terus memperketat pengawasan di jalur perairan dan bersinergi dengan instansi terkait demi menjaga kekayaan alam Papua agar tetap lestari bagi generasi mendatang.
(Mel)



























