Kabupaten Sorong, MPN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong mengingatkan seluruh penerima dana hibah daerah agar memahami aturan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran secara benar. Pasalnya, banyak persoalan hukum yang muncul bukan hanya karena unsur kesengajaan, tetapi juga akibat kelalaian administrasi dan minimnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.

 

Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dana hibah daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sorong dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga keagamaan.

 

Dalam kesempatan itu, jajaran Kejari Sorong menegaskan bahwa dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

 

Kasubsi II Intelijen Kejari Sorong, Yosafat Tamba, menjelaskan bahwa setiap penerima hibah memiliki kewajiban untuk memastikan dana yang diterima digunakan sesuai tujuan yang telah disetujui serta dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.

 

“Dana hibah merupakan uang negara sehingga penggunaannya harus sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasubsi I Intelijen Kejari Sorong, Muh. Akram Syarif, mengungkapkan bahwa berbagai kasus yang berujung pada proses hukum sering kali diawali oleh lemahnya pemahaman terhadap aturan pengelolaan keuangan.

 

Menurutnya, ketidaktahuan terhadap prosedur administrasi bukan alasan yang dapat menghapus tanggung jawab hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam penggunaan anggaran.

 

Ia menambahkan, penyimpangan dana hibah tidak selalu berbentuk penggelapan dana. Penggunaan anggaran yang tidak sesuai proposal, laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap, hingga kegiatan yang tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

 

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sorong, Dedy Jeflaun, menyampaikan apresiasi atas langkah preventif yang dilakukan Kejari Sorong. Menurutnya, sosialisasi dan edukasi hukum sangat penting untuk meningkatkan pemahaman organisasi keagamaan maupun kemasyarakatan dalam mengelola dana hibah secara tertib dan akuntabel.

 

“Pemahaman yang baik mengenai administrasi dan pengelolaan keuangan akan membantu organisasi menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari,” katanya.

 

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Sorong berharap seluruh penerima hibah semakin memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum dinilai menjadi langkah efektif untuk meminimalkan potensi penyimpangan serta memastikan dana yang bersumber dari uang rakyat benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.  (Mel)